Mohon tunggu...
Kebijakan

Kabupaten Way Kanan Menuju Opini BPK "Wajar Tanpa Pengecualian"

18 Februari 2011   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:29 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan selama satu tahun anggaran. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah selama satu periode pelaporan.

Dalam amanat UU No.17/2003 agar pemerintah melakukan praktek pengelolaan keuangan negara sesuai dengan international best practices yang mengarah kepada praktek-praktek akuntansi yang professional.

Pemerintah harus amanah, dan itu dibuktikan dengan pengelolaan keuangan yang bertanggungjawab. Indikator dari kualitas pelaporan yang akuntabel tersebut adalah penilaian BPK atas laporan keuangan akhir tahun pemerintah daerah. Laporan keuangan ini di audit oleh BPK. Hasil audit tersebut menghasilkan opini : Disclaimer, Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak wajar (adverse).

Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang wajar tanpa pengecualian (WTP) benar-benar menjadi obsesi hampir semua pemerintah daerah sebagai barometer bergengsi untuk menunjukkan akuntabilitasw, transparansi, ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, dan profesionalisme sumber daya manusia yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah pada suatu daerah.

Dibalik penilaian BPK yang bergengsi itu sebenarnya tersembunyi kerja keras dan komitmen yang panjang dan melelahkan, yang melibatkan semua komponen dalam pemerintah daerah, dari Kepala Daerah, Kepala SKPD dan semua sumber daya insani yang terlibat dalam proses administratif dan proses fisik dalam menjalankan visi dan misi pemerintah daerah yang mengemban amanah publik. Dibutuhkan komitmen keras organisasi secara keseluruhan yang semuanya harus dilakukan dengan tidak mudah.

Menjadi tugas berat bersama untuk menerapkannya pada berbagai aspek pengelolaan keuangan baik pada sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Sebagai langkah lanjutan dari serangkaian upaya mencapai opini WTP tersebut, Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Way Kanan yang menjadi leading sector dari penyusunan laporan keuangan harus memiliki road map yang jelas sebagai landasan untuk mencapai pelaporan keuangan yang mendapat penilaian BPK, WTP tersebut.

Selama ini Pemerinatah Kabupaten Way Kanan masih mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian dari BPK, masih banyak kelemahan dalam proses akuntansi yang berjalan. Untuk memperbaiki ini, berarti Pemerintah Kabupaten Way Kanan harus menerapkan berbagai prinsip penyelenggaraan akuntansi yang baik dan bertanggungjawab.

Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas merupakan produk dari kebijakan, prosedur dan proses akuntansi. Terbentuknya sebuah laporan keuangan pemerintah daerah yang baik akan tercapai jika telah memenuhi berbagai prasyarat sesuai kaidah dan prinsif-prinsif akuntansi yang berlaku umum. Sebagai berikut ini :


  1. Pelaporan keuangan yang memenuhi tepat waktu.
  2. Pelaksanaan akuntansi harus menerapkan aturan hukum yang berlaku.
  3. Pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah harus menerapkan pengelolaan yang memenuhi unsure-unsur kehati-hatian.
  4. Pelaksanaan akuntansi harus menggunakan dokumen-dokumen yang syah.
  5. Pelaksanaan pengelolaan keuangan harus menerapkan pengendalian internal yang baik.
  6. Penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah harus memiliki data base dan report base.
  7. Kualitas data yang digunakan dalam proses akuntansi harus memiliki validitas dan terverifikasi dengan baik.
  8. Pelaporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi unsur-unsur kewajaran transaksi.
  9. Pelaporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi standar-standar baku Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan pelaporan keuangan SKPD harus memenuhi standar-standar Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang … dan berbagai peraturan lain yang mengikat.
  10. Berbagai kebijakan akuntansi belum diakomodasi dalam aturan hukum yang lebih tinggi harus diakomodasi dalam peraturan daerah dan sejenisnya sehingga langkah-langkah yang dilaksanakan oleh pelaku pengelola keuangan daerah masuk dalam tindakan yang berdasarkan payung hukum,


Dalam menjalankan raod map pelaku pengelola keuangan daerah harus berkomitmen untuk menjalankan berbagai faktor berikut:


  1. Pertama yang harus disadari adalah; para pelaku pengelola keuangan pemerintah daerah harus menyadari kelemahan dan kesadaran kolektif untuk memperbaiki organisasi dan kualitas kerja organisasi sebagai langkah awal untuk mencapai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance).
  2. Hal yang kedua Pemerintah Daerah harus memetakan langkah-langkah (Road map) yang jelas dan disepakati bersama dan direncanakan. Langkah-langkah tersebut harus menjawab kelemahan-kelemahan yang menjadi temuan dan catatan BPK terkait penyempurnaan sistem dan berbagai prosedur dalam penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. Mencari solusi yang mungkin dapat dicapai dan memetakan berbagai permasalahan tersebut kedalam proses perbaikan yang disusun bersama dan harus menjadi komitmen bersama juga dalam tindak lanjut dilapangan.
  3. Faktor ketiga adalah kesadaran kolektif tersebut harus menstimulus aksi yang berjalan pada langkah yang tepat (on the track). Bahwa apa-apa yang seharusnya dan seidealnya dilakukan harus benar-benar dijalankan secara benar menurut aturan.
  4. Faktor ke empat adalah mempertahankan kinerja organisasi dalam penyelenggaraan keuangan dan pelaporan akuntansi yang baik tersebut secara konsisten. Jangan pernah berharap bahwa perbaikan bisa akan terjadi jika pelaku pengelola keuangan masih diberi toleransi mengambil langkah salah dan membiarkan berjalannya pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan akuntansi tanpa control yang ketat sampai pada akhir tahun anggaran. Mempertahankan hal ini tidaklah mudah karena sering pelaku-pelaku dilapangan harus berhadapan dengan kebijakan-kebijakan jalan pintas dan spontanitas yang berbahaya dan memasukkan organisasi kejurang kesalahan yang sering sekali sulit untuk diperbaiki.


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:


  1. Neraca adalah hasil dari proses akuntansi. Terbentuknya neraca sangat terkait dengan laporan saldo transaksi yang berakhir pada 31 Desember tahun berjalan di Laporan Realiassi Anggaran. Terbentuknya neraca tidak pernah dan tidak diperbolehkan dari proses inventarisasi barang. Proses inventarisasi barang hanyalah proses administrative untuk mendukung terbentuknya database barang/asset aktiva tetap sebagai bahan proses penyesuaian neraca dengan prosedur akuntansi yang berlaku umum yaitu : jurnal penyesuaian pada tahun berjalan.
  2. Database barang dari hasil inventarisasi Bidang Aset juga digunakan sebagai bahan appraisal oleh instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan appraisal dan memiliki sertifikat appraiser. Produk dari penyelenggaraan appraisal adalah dokumen appraisal yang dapat digunakan secara syah dalam proses penjurnalan penyesuaian yang akan mempengaruhi pos-pos asset tetap pada neraca. Tujuan dari inventarisasi barang adalah untuk menyediakan bahan baku bagi proses jurnal penyesuaian (justment). Jurnal penyesuaian tersebut akan mempengaruhi nilai pada post-post di neraca Pemda atau neraca SKPD. Pelaku inventarisasi barang harus sadar akan hal ini.
  3. Akuntansi adalah proses transaksional yang dibuktikan oleh dokumen. Tidak diperkenankan adanya penjurnalan sebagai bentuk pengakuan nilai atas post-post di aktiva atau fasiva tanpa adanya dokumen yang syah dalam hukum dan dapat dipertenggungjawabkan.
  4. Pengandalaian interen memiliki prinsip saling mengawasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses-proses akuntansi harus saling ‘”terkoreksi”, kesamaan data dari hasil ini disebut sebagai validasi. Data yang memiliki validitas dan sudah terkoreksi oleh pihak lain seharusnya lebih terpercaya dibandingkan dengan data dari pihak yang belum tervalidasi. Adalah sebuah kesalahan jika salah satu pihak men-justment kebenerannya sendiri tanpa terkoreksi oleh pihak lain dan memaksa pihak lain yang sebenarnya sudah tervalidasi untuk mengikuti angka salah satu pihak tanpa adanay koreksi yang setara dan adil. Percaya pada data yang tidak tervalidasi adalah menjerumuskan!.
  5. Membuat laporan keuangan yang baik adalah membangun organisasi yang baik. Laporan keuangan yang baik tidak dapat terjadi hanya dengan “super hero”. Personal sendiri atau SKPD sendirian. Laporan keuangan yang baik adalah hasil dari kerja keras bersama sebuah organisasi. Semua pihak harus terlibat dan harus bertanggungjawab sesuai dengan bidang yang diembannya. Pembuat SPD telah memberikan daftar rekening yang tercantum dalam DPA/DPPA sehingga transaksi akan sesuai dengan acuan anggaran. Pihak yang menerbitkan SP2D telah berjasa melakukan/mengeksekusi transaksi belanja atau jurnal pemindahan kas. Pihak yang melakukan entry SPJ telah melakukan jurnal pengakuan belanja pada SKPD, Begitu juga dengan pihak yang mengentri STS, Cek, pembayaran pajak dan sebagainya pada sistem informasi. Semua pihak harus bertanggungjawaban dan sadar atau tidak sadar telah ikut memproduksi laporan keuangan tersebut. Untuk mendapatkan laporan keuangan yang baik semua jajaran tersebut harus bekerja dengan baik pula.
  6. Proses di akuntansi adalah muara dari segala proses pengelolaan keuangan. Tidak mungkin bidang akuntansi dapat menghasilkan laporan keuangan yang baik jika hasil dari proses anggaran tidak baik. Bidang akuntansi juga tidak bisa menghasilkan laporan keuangan yang baik kalau di bidang perbendaharaan tidak berjalan baik, Bidang perbendaharaan tidak dapat berjalan baik jika data dari Bidang anggaran salah. Begitu juga dengan pendapatan. Komitmen dan idealism WTP seharusnya ada pada semua bidang. Semua bidang di P2KA harus ikut bertanggungjawab untuk mencapai WTP tersebut.


Permasalahan Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun