SinemArt ini bisa dibilang satu-satunya Production House yang kebangetan. Ketika pindah ke SCTV, mereka seperti orang yang tak berdosa, tanpa beban dan tanpa hutang. Padahal banyak kerugian yang diderita RCTI selama bekerjasama dengannya.
Setelah cengengesan pindah ke SCTV, sinetron-sinetron yang ditayangkan seperti tak ada bedanya dengan ketika masih berada di RCTI dulu. Hanya judulnya yang dirubah. "Anak Jalanan" dirubah jadi "Anak Langit". Ada lagi "Anak Sekolahan". Gimana gak ngeselin coba, udah gak mau bayar kerugian, eh, sinetronnya juga malah hampir 100% gak dirubah. Pemerannya sama, alur dan ceritanya juga hampir sama, hanya judulnya saja yang dirubah.
Dibawalah masalah tersebut ke pengadilan oleh pihak RCTI, terutama terkait soal kerugian tadi. Hal Itu dilakukan RCTI, mengingat kerugian yang hingga mencapai triliunan rupiah tersebut diderita ketika kedua belah pihak masih bekerjasama.
Eh, lagi-lagi Sinemart bikin ulah. Ketika dibawa ke jalur hukum, pihaknya tidak pernah hadir dalam persidangan. Karena tidak pernah hadir, dalam hukum, seorang hakim memiliki hak untuk memutuskan suatu perkara meski tergugat tidak hadir dalam persidangan (verstek). Akhirnya dikabulkanlah tuntutan RCTI.
Sudah tidak tau diri, tidak pernah hadir di persidangan, masih gak terima dengan keputusan hakim. Padahal mereka sendiri yang melakukan kesalahan. Akhirnya, Sinemart mengajukan keberatan atas putusan hakim tadi dengan alasan, tidak hadir di persidangan dikarenakan undangan dikirim ke alamat yang salah.
Namun sayang, upaya verzetyang yang diajukan Sinemart tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Keputusan tersebut telah mencapai puncaknya, final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan hidup di negara hukum, Sinemart harus menjalani dan mematuhi hukuman yang telah  diberikan oleh PN Jakbar.
Ternyata, ketengilan Sinemart tidak berhenti sampai disitu. Setelah sekian kali kalah di Pengadilan, mereka merengek ke Komisi Yudisial.Tak berhasil di Komisi Yudisial, mereka merengek lagi ke Mahkamah Agung. Menyalahkan Hakim yang katanya memberi keputusan yang janggal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H