Mohon tunggu...
heri heryan
heri heryan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dua Kali Kalah, SinemArt Harus Patuhi Putusan Pengadilan

18 Oktober 2017   03:19 Diperbarui: 18 Oktober 2017   03:39 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selesai sudah perseteruan antara RCTI dan SinemArt. Gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan PT SinemArt Indonesia dan Leo Sutanto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Verstek merupakan kewenangan hakim untuk memutuskan suatu perkara meski tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Sangat selaras dengan apa yang dilakukan pihak SinemArt saat sidang pertama. Mereka tidak pernah hadir dalam persidangan padahal telah dipanggil secara patut. Jadi keputusan hakim sudah tepat, karena hakim memiliki hak untuk mengeluarkan putusan verstek.

Namun, dalam persidangan kemarin, pihak SinemArt terlihat hadir. Jadi tidak ada lagi perdebatan mengenai ketidakhadiran para pihak terkait putusan ini.

Yang perlu ditekankan dalam perkara ini adalah, pihak SinemArt hanya mengajukan gugatan atau perlawanan (verzet) atas putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahasa sederhananya, mereka hanya merasa keberatan terhadap putasan pengadilan, karena putusan tersebut diputus saat pihak SinemArt tidak hadir dalam persidangan. Itu saja.

Di samping itu, dalam gugatan tersebut, pihak SinemArt tidak mengajukan keberatan atas tuntutan pihak RCTI yang di antaranya, menuntut agar SinemArt mengganti rugi kepada RCTI sebesar Rp 2,64 triliun karena telah melakukan wanprestasi.

Jadi, soal ganti rugi, itu bukan persoalan bagi SinemArt. Yang dijadikan masalah oleh mereka adalah, karena hakim memutuskan perkara saat pihaknya tidak ada di persidangan. Oleh sebab itu mereka mengajukan gugatan atau perlawanan (verzet) ke pengadilan. Namun sayang, gugatan keberatannya ditolak.

Selain ditolak, SinemArt dan Leo Sutanto juga dijatuhi beberapa hukuman. Yaitu;

Pertama, membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham SinemArt kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua, menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group.

Ketiga, menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun