Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Satuan Tugas Anti Rasuah (10) : Bukti Pada Flowchat

20 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 20 Desember 2024   07:26 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

" Itu tidak langsung ke atas nama tersangka...ingat tersangka dalam perkara ini adalah seorang Direktur Utama sebuah BUMN dengan latar belakang pendidikan seorang akuntan. "

Maksud dari ucapan Jono tiada lain adalah bahwa pembuktian aliran dana dari penyuap yaitu pihak swasta ke tersangka, melalui beberapa upaya layering, semacam kamuflase berlapis, sehingga menjadi tidak mudah dan butuh waktu yang lama dalam penelusurannya. Unit Aset Tracing yang professional, bekerja dengan menggandeng unit kerja lainnya seperti accounting forensic, menjadikan apa yang ditampilkan Jon, cukup meyakinkan bahwa aliran dana serta aset yang dikuasai tersangka, bisa dilakukan penyitaan.

" Ya, semakin meyakinkan dengan posisi yang tergambar dalam flowchat. " Komentar Direktur setelah Jon menyampaikan paparannya.

" Itu belum final Pak Direktur, saya kemaren menghubungi Trully, dari Unit Asset Tracing, masih ada beberapa dokumen yang lebih memperkuat apa yang tadi sudah disampaikan Jon. "

" Bagus itu, kalau bisa saat ekspose dengan Pimpinan sudah tersaji lengkap, sehingga lebih yakin kita untuk segera menempuh upaya sita aset tadi. "

" Betul Pak Dir. "

" Saya kira sudah cukup, bahan yang disampaikan tadi. On Fire untuk ekspose di depan Pimpinan. "

Seperti ada kelegaan pada wajah Direktur. Dia mengakhiri rapat kecil tersebut, namun sebelumnya ia teringat sesuatu untuk disampaikan.

" Oya, nanti siang putusan Pra Peradilan terkait penetapan tersangka akan diputuskan Pengadilan Jakarta Selatan. Semoga gugatannya ditolak. Kita yakin, dasar penetapan tersangka sudah kuat. Pada sidang sebelumnya Biro Hukum mengajukan dua alat bukti yang kuat. "

" Ya Pak Dir, biar team lebih fokus ke pembuktian materiil, tidak diganggu masalah sah tidaknya penetapan tersangka tersebut. "

Perkara yang sedang ditangani Alan dan teamnya juga tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka mendalilkan dalam gugatan yang diajukan melalui Penasihat Hukumnya, alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, untuk kepastian hukum, mereka mengajukan hak mereka, yaitu melalui Pra Peradilan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, siang ini akan diputuskan apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh team-nya Alan sah atau tidak. Tentu momentum seperti ini, meskipun sudah diyakini mereka bertindak sesuai prosedur, ada juga rasa kekhawatiran bila pada fakta-fakta persidangan Hakim Tunggal memberikan penilaian lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun