Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ekspektasi pada Kortastipidkor

13 November 2024   09:00 Diperbarui: 13 November 2024   09:55 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri diharapkan dapat menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang terdepan dalam memberantas korupsi. Untuk itu, Polri diharapkan terlebih dahulu memberantas korupsi di internal aparat penegak hukum, baik di internal Polri maupun di institusi penegak hukum lain, kompas.id.

Pepres Pembentukan Kortas Tipikor Polri Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Brigjen Cahyono Wibowo kini diangkat sebagai Kakortastipidkor Polri. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 seperti dilihat detikcom, Selasa (12/11/2024). Brigjen Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri, detik.com

Dua momentum tersebut tentunya bersinggungan dan akan memberikan warna baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Dengan pembentukan Kortastipidkor, menunjukan political will, yang ingin mengembangkan sayap pemberantasan korupsi oleh Polri agar lebih kuat dan lebih besar lagi organisasinya. 

Tentu, akan bertambah pula fungsi dan peran di kelembagaan, sehingga pemberantasan korupsi oleh Polri lebih komprehensif lagi, karena tidak hanya berbicara penegakan hukum (penyidikan tindak pidana korupsi) saja, namun ada pencegahan,  penelusuran dan pengamanan aset,"

Tentu, pada saat sekarang yang tengah dilakukan adalah bagaimana mempersiapkan Kortastipidkor. Perlu harmonisasi mengenai operasional, hubungan tata kerja dan pengelolaan organisasi.

Apa yang bisa diharapkan dari Kortastipidkor ini?

Pertama, tentunya Kortastipidkor akan menghadapi ekspektasi publik, bahwa pemberantasan korupsi akan semakin kuat dengan tambahan energi baru. Yang amat dikritisi publik tentunya bagaimana Polri juga bisa membersihkan dirinya dari persepsi negative selama ini. Jangan sampai mau bersih-bersih orang lain, namun diri sendiri masih kotor, setidaknya joke seperti ini menjadi prioritas quick wins.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat terdapat sebanyak 1.150 pengaduan dari masyarakat tentang institusi Polri. Jumlah itu dirangkum hingga September 2023.
Dari 1.150 pengaduan keluhan masyarakat tersebut yang terbanyak penanganan pada bidang penegakan hukum (reserse) yaitu sekitar 97 persen, sumber detik.com.

Kedua, tentu perlunya lebih bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya (KPK dan Kejaksaan Agung) serta berperan aktif di bawah koordinasi Menkopolkam dalam wadah Desk Anti Korupsi. 

Forum ini bisa menjadi wadah lebih mensinergikan pemberantasan korupsi. Bila ada permasalahan, bisa langsung duduk dalam satu meja, sehingga tidak menjadi deadlock.

Ketiga, sumber daya Kortastipidkor, harus diawaki oleh mereka yang mempunyai komitmen dan integritas dalam pemberantasan korupsi. Bisa jadi, yang harus masuk dalam Korps ini mereka yang benar-benar ingin memberikan kontribusi terbebasnya negeri ini dari korupsi, sehingga perlu juga adanya perhatian pemenuhan hak-hak kesejahteraan, fasilitas maupun anggaran operasional. 

Mengharap integritas seseorang tidak dibarengi dengan pemberian fasilitas yang memadai, bisa jadi seperti membiarkan orang maju berperang tanpa memberikan senjata yang bisa mengimbangi lawan.

Pengalaman empiris yang saya alami, tidak ada yang susah dalam penyidikan tindak pidana korupsi selama berjalan normative dan penyidik bisa menjalankan kewenangannya tanpa ada intervensi baik internal maupun eksternal. 

Membiarkan kapal berlayar, mengarungi samudera yang luas, dengan iringan ombak dan angin, nahkoda yang tangguh akan bisa membawa kapal tadi berlabuh dengan selamat.

Perkara-perkara besar bakal bisa diungkap, karena data-data awal sebagai dasar untuk case building sejatinya ada di depan mata, baik dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat, lembaga audit negara maupun sumber lain, termasuk informasi dari Masyarakat yang saya yakini akan memberikan kontribusi sepanjang Kortastipidkor menunjukan progress kinerja yang baik.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh Kortastipidkor dalam merangkul publik dari semua elemen bangsa dan berpartipasi memberantas korupsi dengan memberikan kepercayaan adalah mendudukannya sebagai mitra.

Setidaknya dengan mengadopsi hasil penelitian Jesse W. Campbell (2023) menunjukkan bahwa penyusunan kebijakan pemerintah yang melibatkan partisipasi publik sedikit banyak berkaitan dengan peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sehingga tidak berjalan sendiri, dan mengajak partisipasi publik dalam memberikan informasi untuk bersama memberantas korupsi, akan menjadi salah satu hal signifikan bagi kinerja yang optimal Kortastipidkor Polri. Semoga.

Salam Anti Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun