Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri diharapkan dapat menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang terdepan dalam memberantas korupsi. Untuk itu, Polri diharapkan terlebih dahulu memberantas korupsi di internal aparat penegak hukum, baik di internal Polri maupun di institusi penegak hukum lain, kompas.id.
Pepres Pembentukan Kortas Tipikor Polri Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigjen Cahyono Wibowo kini diangkat sebagai Kakortastipidkor Polri. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 seperti dilihat detikcom, Selasa (12/11/2024). Brigjen Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri, detik.com
Dua momentum tersebut tentunya bersinggungan dan akan memberikan warna baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.Â
Dengan pembentukan Kortastipidkor, menunjukan political will, yang ingin mengembangkan sayap pemberantasan korupsi oleh Polri agar lebih kuat dan lebih besar lagi organisasinya.Â
Tentu, akan bertambah pula fungsi dan peran di kelembagaan, sehingga pemberantasan korupsi oleh Polri lebih komprehensif lagi, karena tidak hanya berbicara penegakan hukum (penyidikan tindak pidana korupsi) saja, namun ada pencegahan, Â penelusuran dan pengamanan aset,"
Tentu, pada saat sekarang yang tengah dilakukan adalah bagaimana mempersiapkan Kortastipidkor. Perlu harmonisasi mengenai operasional, hubungan tata kerja dan pengelolaan organisasi.
Apa yang bisa diharapkan dari Kortastipidkor ini?
Pertama, tentunya Kortastipidkor akan menghadapi ekspektasi publik, bahwa pemberantasan korupsi akan semakin kuat dengan tambahan energi baru. Yang amat dikritisi publik tentunya bagaimana Polri juga bisa membersihkan dirinya dari persepsi negative selama ini. Jangan sampai mau bersih-bersih orang lain, namun diri sendiri masih kotor, setidaknya joke seperti ini menjadi prioritas quick wins.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat terdapat sebanyak 1.150 pengaduan dari masyarakat tentang institusi Polri. Jumlah itu dirangkum hingga September 2023.
Dari 1.150 pengaduan keluhan masyarakat tersebut yang terbanyak penanganan pada bidang penegakan hukum (reserse) yaitu sekitar 97 persen, sumber detik.com.