Sepenggal kecantikan alam di Kabupaten Ende saya abadikan. Sangat mengagumi hati ini akan keelokan ciptaan Nya. Ini sebagian kecil dari ruang luas keindahan di Nusa Tenggara Timur. Pulau nan indah dengan bentangan bebukitan dan gunung serta maha luas hamparan samudera birunya, dengan ombak yang saling berkejaran, menampar dan pecah di bibir pantai. Kesan yang mendalam, tentang secuil surga yang dijatuhkan ke Ende, menjadi pilihan cover dalam artikel ini.
Keindahan alam di Ende-NTT, menyemangati Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup KPK Wilayah V, dalam melaksanakan tugas kolaborasi di Nusa Tenggara Timur, dengan menyasar Kabupaten di Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo dan Ende.
Program dari Kedeputian Korsup KPK diantaranya adalah : program perbaikan tata kelola pada 8 area  strategis Monitoring Center for Prevention, pencegahan korupsi pada sektor tematik : sumber daya alam, layanan publik dan sebagainya, pendampingan penyelamatan BMD dan Optimalisasi Pajak Daerah dan penilaian Integritas Pemerintah daerah melalui Survei Integritas.
Dalam Rapat Akselerasi Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi di Kabupaten Ende-Nusa Tenggara Timur, KPK menemukan "keganjilan" sebagaimana disampaikan oleh Bens Saragih, Fungsional Korsup. " Jangan sampai sengaja tidak diinput dalam SIRUP. Terbaca pagu RUP sebesar Rp. 805,9 Milyar dan belanja 208 Milyar , jangan-jangan memang diatur atau diskenariokan demikian karena penyedia atau pelaksana proyek belum siap, sehingga lelang diundur-undur. Perumpaannya seperti menunggu kedatangan pengantin atau pengantin tiba baru acara dimulai. Dampaknya, bila proyek mundur, hingga jelang tutup tahun, perlu dipertanyakan kualitas dari pekerjaan, bisa kurang volume, tidak sesuai spek dan sebagainya bila pekerjaan tetap di lelang."
Terkait dengan Barang Milik Daerah, sering terjadi meskipun sudah tidak menjabat, masih menguasai barang atau aset tersebut. Mereka menganggap telah berjasa pada daerah " Badan Aset sendiri merasa ewuh pekewuh, merasa tidak enak hati bila harus meminta kembali aset-aset dari mantan pejabat" Ujar Dian Patria, leader dalam kolaborasi Korsup KPK.
Padahal, bila dibiarkan akan merugikan aset daerah, sedangkan di sisi lain penguasaan aset daerah ini bisa masuk ranah pidana, misalnya yang dikuasai berupa tanah dan bagunan di atasnya (rumah jabatan), bisa dikenakan penyerobotan tanah dan masuk dalam ranah korupsi.
Ada hal baru terkait dengan barang milik daerah berupa  kendaraan dinas, khusus bagi Pimpinan DPRD, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  7/2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Lelang pasal  Pasal 364A menyebutka: Pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dengan syarat telah memiliki masa kerja lebih dari 4 tahun, tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dan telah menggunakan kendaraan dinas secara terus menerus selama menjlni masa jabatan sebagai pimpinan Dewan.
Kolaborasi yang dilaksanakan oleh Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup KPK ini merupakan terobosan dari Deputi Penindakan KPK, Didik Widjanarko. Satgas Pencegahan Korsup KPK selama ini lebih fokus dalam Monitoring Center For Prevention (MCP yang merupakan program KPK yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata Kelola Pemerintah daerah yang bersih dan bebas korupsi.
Dua dari delapan 8 area yang diintervensi KPK tersebut adalah Pengadaan Barang dan Jasa dan Perizinan Pelayanan Publik. Pada ranah inilah, dipandang perlu kolaborasi dengan Satuan Tugas Penindakan yang fokusnya melakukan koordinasi dan supervisi perkara korupsi yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Polri) serta  koordinasi dengan stakeholder lainnya yang mempunyai hubungan dengan penanganan perkara korupsi, misalnya auditor (Inspektorat, BPK dan BPKP) atau pihak kampus atau kelembagaan negara kaitannya dengan ahli (Ahli Pidana, Ahli Kontruksi dan lain sebagainya).