KPK melalui Kedeputian Bidang Kordinasi dan Supervisi kembali menugaskan Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan Wilayah V dalam tugas kolaborasi, untuk mendorong pemerintah daerah di beberapa Kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yaitu Kabupaten Manggarai, Â Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo dan Ende, dalam pencegahan korupsi.
Salah satu sorotan yang bisa memberikan kontribusi bagi pencegahan korupsi di daerah adalah dengan "mencermati" bagaimana proses proyek pengadaan barang dan jasa di daerah dilaksanakan. Mengapa hal ini perlu dikulik lebih dalam? Harapannya adalah bahwa keberhasilan dalam pencegahan korupsi di daerah, tidak hanya bersifat administrative saja, namun benar-benar dilaksanakan dalam suatu tata kelola pemerintahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sebagaimana menjadi arahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, tanggal 23 Agustus 2024, di depan Direktur V Korsup Imam Turmudi, beberapa Kasatgas Pencegahan dan Penindakan serta fungsional Korsup, disebutkan bahwa terkait dengan  proyek strategis di daerah, perlu untuk didalami siapa penyedia yang terlibat dalam pekerjaan, apakah pinjam bendera atau tidak, adakah keterlibatan atau benang merah dengan Penyelenggara Negara-nya.Â
Juga penting untuk ditelisik pemenang pekerjaan proyek strategis di daerah tadi untuk 2 atau 3 tahun sebelumnya. Dengan melihat ini adakah pemenangnya tadi juga menang di daerah lain. Jangan-jangan  dalam suatu propinsi, dikuasai oleh pemenang pekerjaan yang itu-itu saja.
Sehubungan dengan itulah, ketika diadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Satgas Kolaborasi Korsup KPK juga meminta paparan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Manggarai Timur Ignas Boda. Disampaikan bahwa Proyek strategis di Kabupaten Manggarai Timur merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki nilai strategis.Â
Untuk tahun 2024 ini, beberapa dari  10 Proyek Strategis yaitu Pembangunan Sarana Prasarana Puskesmas Pembantu Bea Ngencung (DAK), Pagu Rp 367 Juta. Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bondei Rp. 7 milyar, Pembangunan Jembartan Wae Lampang Rp. 10 milyar, Pembangunan SPAM Jaringan Perpiaan di Borong Rp 3,8 milyar. Peningkatan Jalan Elar-Lemopang Paji, Rp. 6,8 milyar. Pembangunan Sarana Gedung Isolasi RSUD Borong (DAK) Rp. 5 milyar. Pembangunan Sarana Gedung Rawat Inap RSUD Borong (DAK) Rp. 16 milyar.
Pertanyaannya kemudian, pada konteks pencegahan korupsi di daerah manapun di negeri ini, maka mengetahui siapa pelaksana atau pemenang proyek dalam kurun tahun berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menjadi sebuah satu indikator untuk mengetahui potensi korupsi, di samping indikator-indikator lain yang bisa digali untuk mengetahui adanya benang merah bahkan adanya meeting of mind pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyedia atau pengusaha sampai dengan penyelenggara negara-nya. Ini akan menjadi kausalitas potensi korupsi atas pengadaan barang dan jasa di daerah.
Dalam lingkup SPI 2023, dalam pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, beberapa indikator bisa dilihat antara lain pemilihan diatur, kualitas barang tidak sesuai, pemenang mempunyai hubungan kekerabatan, vendor memberikan sesuatu kepada pihak terkait (potensi suap dan gratifikasi) serta hasil pengadaan tidak memberikan manfaat.
Kehadiran KPK dalam titik tersebut, sebagaimana dikatakan Dian Patria, leader dalam Satgas Kolaborasi KPK adalah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya mark-up anggaran, melalui evaluasi terhadap Standar Harga Satuan (SHS) dan Analisa Standar Biaya (ABS). Selaian itu, perlunya pemerintah daerah melaksanakan probity audit untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis terutama pada tahapan yang dianggap memiliki kerawanan korupsi.