Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satgas KPK di Maluku (2): Menyemai dan Merawat Sinergitas

17 Agustus 2024   04:40 Diperbarui: 17 Agustus 2024   11:19 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Penyidik Res Kupang

Sinergitas menjadi sebuah kata yang ampuh digunakan dalam pemberantasan korupsi. Seolah tergambar, dengan sinergitas, apapun tujuan bisa dicapai. Karena, di dalam sinergitas tersedia ruang-ruang kebersamaan, bukan ketersekatan, meskipun sebelum masuk ke ruang tadi, merupakan bagian terpisah atau parsial.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikutip dari mesin telusur google, sinergitas berasal dari kata sinergi yang berarti melakukan kegiatan gabungan yang mempunyai pengaruh besar. Sinergi dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan atau Tindakan Bersama.

Dalam skema sinergitas tersebut, maka pemberantasan korupsi, utamanya yang digelorakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu melibatkan semua elemen bangsa untuk memberantas korupsi, jalinan komunikasi, kebersamaan antar lembaga, terlebih dalam rumpun penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh negara, menjadi sebuah keniscayaan.

Jalinan komunikasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi "trisula" menghadapi public enemy bernama korupsi, bukan hanya sekedar lips service dan ada di tataran level atas, namun juga harus tersemai dari level daerah.

Bagi jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia dengan struktur organisasi dari Pusat hingg Kota/Kabupaten, memungkinkan sinergitas tadi disemai dari "bawah". Adanya koordinasi dalam penanganan perkara korupsi, di tingkat Polres misalnya selalu "mewajibkan" koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum. Memang demikian tata kelola yang diatur dalam Sistim Peradilan Pidana kita.

Lain dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpusat di Jakarta. Secara liniear bisa langsung bersentuhan dengan Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) dan Mabes Polri di Trunojoyo. Namun pada titik tertentu, KPK juga perlu "mendorong" aparat penegak hukum pada level Kota atau Kabupaten secara langsung.

Perumusan Memory of Understanding atau MOU antara KPK dengan Kejaksaan dan KPK dengan Polri, menjadi dasar pijak aturan turunan kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang salah satu butirnya memberikan kewenangan kepada KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, "turun" langsung melakukan koordinasi dan supervisi atas perkara korupsi yang ditangani oleh penyidik di daerah (Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020). Ketika melakukan kegiatan ini, KPK dapat didampingi oleh Satuan Tugas Monev dari Kejagung dan Tim dari Bareskrim Polri.

Maka, menyemai dan merawat  maruah dari semangat sinergitas itu harus tetap  dipupuk dan dijaga agar berdampak positif dan signifikan bagi pemberantasan korupsi. Setidaknya, seperti yang dilakukan Satgas Penindakan Direktorat V Korsup KPK, di sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran penyidik di Polda Maluku dan stakeholder, juga menyempatkan untuk bertemu dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Triono Rahyudi, didampingi dua orang Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dari hasil "audiensi " ini, direncanakan akan ada rapat dengar pendapat pada bulan Oktober mendatang " Sepakat, kita agendakan rapat tersebut. " ujar Triono yang sudah bertugas di Kejati NTT lebih dari tiga tahun tersebut.

Dok Penyidik Res Kupang
Dok Penyidik Res Kupang

Pengiriman Berkas Perkara Koordinasi

Pada sisi lain, Satgas Penindakan Direktorat V Korsup KPK juga menerima pemberitahuan dari penyidik Satreskrim Polres Kupang, terkait dengan pengiriman berkas perkara (Tahap I), untuk dua tersangka ke Kejari Kupang, perkara dugaan korupsi pekerjaan GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kupang TA. 2019, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pengiriman berkas perkara ini dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2024 kemarin.

Perkara tersebut, bulan Mei 2024 oleh penyidik Polres Kupang, Polda NTT dikoordinasikan dengan KPK dan tindak lanjutnya adalah dilaksanakan perbantuan fasilitasi pemeriksaan ahli pidana oleh KPK. Permintaan keterangan terhadap ahli pidana dari Universitas Brawijaya dilaksanakan di Polrestabes Surabaya. Kegiatan ini mendasari pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Perkara yang dikordinasikan oleh penyidik kepada KPK, apabila dalam progresnya belum juga tuntas dan ada hambatan akan ditingkatkan sebagai perkara yang disupervisi KPK. Apabila dalam proses proses supervisi ini juga belum tuntas karena adanya hambatan teknis maupun non - teknis penyidikan, sesuai dengan perintah UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK bisa mengambil alih penangan perkara tersebut.

Ket foto 1 : Satgas Penindakan Bersama Aspidsus Kejati Maluku

Ket foto 2 : Penyidik Polres Kupang Menyerahkan BAP Perkara Dugaan Korupsi GOR Kupang ke Kejari NTT

Artikel sebelumnya pada link :4834777c5292234d72/satgas-penindakan-korsup-di-maluku-1-dorong-penyidik-tuntas-perkara#google_vignette

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun