Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Gelar Pelatihan di Manokwari (2): Pokir Tidak Masalah, Asal....

6 Agustus 2024   09:58 Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:47 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu materi yang dibedah dan diskusikan pada Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan di Manokwari adalah Pengadaan Barang dan Jasa. Materi ini menjadi salah satu pengetahuan yang "wajib" untuk dikuasai oleh mereka-mereka yang terlibat dalam "core business" pemberantasan korupsi.

Pengalaman empiris saya sebagai penyidik KPK, bila diinventarisir perkara yang pernah ditangani, hampir 70-80 % terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Perlu pendalaman dalam memahami beberapa modus dan titik rawan korupsinya.    

Banyak kasus korupsi yang melibatkan minimal kepala daerah merupakan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan kasus penyimpangan tersebut terjadi pada tahap perencanaan. Oleh karena itu dipandang perlu dilakukan prosedur audit mulai pada saat identifikasi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan bagian dari penyusunan RKA SKPD. 85% Kasus Korupsi yang melibatkan minimal 306 Gubernur/Bupati/ Walikota adalah Kasus Pengadaan Barang/Jasa. 3.423 Kasus Korupsi yang ditangani BPKP Sejak Tahun 2003 adalah Kasus PBJ. Hasil penelitian KPK, salah satunya menyimpulkan lebih dari 70% kasus korupsi terkait dengan PBJ, dikutip dari bpkp.go,id.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Dr. H. Fahrurrazi, MSi, CPOF, CPSP, CCMS, CPST ahli Pengadaan Barang dan Jasa, sangat berkompenten menyampaikan materi. Ia sudah sering dihadirkan sebagai ahli di depan persidangan perkara korupsi. Jabatan yang diemban sebagai Ketua DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia dan sebagai Dewan Pendiri Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. Pada Selasa, 6 Agustus 2024, di depan para peserta Pelatihan Bersama menyampaikan prolognya :

Pengadaan barang dan jasa itu luas, namun permasalahannya berulang. Tidak ada permasalahan yang remeh temeh terkait barang dan jasa. Semua saling kait mengait. Bahasan tentang Pengadaan Barang dan Jasa sangat teknis, masih sering memunculkan perbedaan-perbedaan. Pola-pola kenakalan dalam penyalahgunaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa sangat variatif.

Regulasi atau aturan Pengadaan Barang dan Jasa dinamis dan banyak berubah. Di BUMN, misal dalam satu tahun bisa berubah dua kali. Menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum, terkait peraturan dasar dalam pengadaan barang dan jasa yang dinamis dan sering berubah tadi. Hal ini berkaitan dengan pola-pola pelaksanaan dan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

E-purchasing adalah suatu metode yang paling aman, namun sebelum Mei 2022, setelah itu e purchasing adalah sarana untuk bisa mengamankan proyek yang perlu diamankan. Keterkaitan para pihak perlu kecermatan.

Antusias Peserta

Antusias dari peserta pelatihan terlihat dari respon untuk bertanya, misalnya seperti yang disampaikan Masjuli, penyidik dari Polres Bintuni. Masjuli menyoal tentang pengadaan barang dan jasa melalui e purchasing bermasalah, Misal ada satu dinas melakukan barang dan jasa sebesar Rp. 2 Milyar, nomenklatur dengan anggaran yang sama. Dalam kontrak anggaran sudah dipecah-pecah, jumlah akhir sama. Ada 4 penyedia, masing-masing beberapa kontrak. Masjuli juga menyinggung masalah pokok pikiran (Pokir) yang menjadi permasalahan di daerah.

Inti dari jawaban yang diberikan simpel dengan bahasa yang mudah dipahami, " pemecahan atau penggabungan paket, harus melihat pasarnya, apakah masih dalam satu pasar atau tidak. Misal pengadaan AC dan korden, tentu tidak ada penyedia yang menjual AC dan korden satu toko, sehingga pemaketan harus sesuai cluster. Terkait pokir, tidak ada yang salah. Anggota legislatif tidak boleh melampaui kewenangan, yaitu sebatas mengusulkan. Tidak sampai pada pemaketan pola sendiri. Termasuk mengusulkan pelaku usahanya. Bila sudah ada penunjukan, jelas melebihi kewenangan. " jelas Fahrurrazi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun