Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kolaborasi Korsup KPK-RI di Tanah Papua (1): Ada Asas Contrarius Actus

1 Juli 2024   16:26 Diperbarui: 2 Juli 2024   08:13 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin, 1 Juli 2024, sekitar jam 06.20 pesawat Garuda yang terbang membawa kami mendarat di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat. Hampir 3,4 jam, pesawat mengudara dalam gelap malam. Tentu, seiring dengan kaki turun dari badan pesawat, rasa syukur yang paling dalam terungkap di hati Kami, rombongan kecil Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan Korsup KPK-RI.

Kali ini dalam tugas kolaborasi, implementasi dari Program Kegiatan Kedeputian Korsup KPK-RI, yang menurunkan dua Satuan Tugas-nya, dalam kegiatan koordinasi pencegahan korupsi di wilayah Papua Barat Daya.

Rombongan kecil kami, di bawah leader Kasatgas Pencegahan, Dian Patria, dan Tim saya dari Satgas Penindakan, membawa tugas pencegahan korupsi, dalam bentuk kegiatan rapat koordinasi dengan jajaran pemkot Sorong, juga melakukan evaluasi beberapa kegiatan terkait Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa, pendampingan lapangan proyek strategis pemerintah daerah dan layanan publik serta pengecakan aset daerah yang bermasalah, sebagaimana foto cover artikel ini.

Tugas kolaborasi di Kedeputian Korsup KPK-RI ini merupakan sebuah terobosan, karena di tahun sebelumnya belum pernah dilaksanakan. Seolah ada gap dalam tugas, padahal bila dirunut substansi tugas, ada bidang-bidang yang bersinggungan, sehingga untuk efektivitas pencapaian sasaran, diperlukan kolaborasi.

Ada titik-tirtik tertentu, ketika berbicara masalah pengadaan barang dan Jasa, atau bidang perizinan atau tata kelola lainnya oleh pemerintah baik di pemerintah propinsi, kabupaten dan kota, perlunya sentuhan implementatif dari aspek hukumnya. Pada konteks ini, memberikan sebuah early warning, pengelolaan kegiatan di daerah, tidak lepas dalam ranah potensi terjadinya korupsi.

Salah satu kegiatan di hari pertama, Tim Kolaborasi mengadakan pertemuan dengan Jajaran Pemkot Sorong. Plt. Walikota Septinus Lobat, Sekda dan jajaran OPD Kota Sorong. Di luar kegiatan yang terbungkus seremonial, beberapa permasalahan yang bersentuhan dengan titik rawan korupsi.  

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Pj Walikota, Septinus Lobat melihat kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi pada setiap OPD di Kota Sorong. KPK telah memberikan bimbingan dalam penganggaran di lingkungan pemerintahan Kota Sorong, sehingga terbantukan. Bimbingan yang dilakukan KPK saat sekarang dan yang akan datang dapat memperbaiki hal-hal yang kurang di jajaran OPD. Ke depan pemerintahan Kota Sorong akan semakin baik.

Sedangkan Dian Patria, Kasatgas Pencegahan, mengingatkan perlunya fungsi pencegahan, sehingga jangan sampai ada penegakan hukum yang turun lapangan. Tiga hal yang menjadi perhatian adalah penguatan kapasitas dan peran APIP Daerah, Koordinasi pencegahan korupsi dan deteksi potensi KPK melalui pengaduan masyarakat. Korsup KPK RI berperan sebagai fasilitator, memonitor dan reviewer dalam tata kelola pemerintahan, agar bisa meminimalisir terjadinya korupsi sehingga masyarakat tidak mertasa dirugikan.

Untuk Kota Sorong, bisa lebih dimaksimalkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD), mengingat restoran, hotel, hiburan, parkir dan sektor lain yang bisa menjadi sumber pendapatan daerag mempunyai potensi untuk tumbuh dengan subur.

Melihat postur APBD 2023 se Papua Barat, sebagaimana dikeluarkan oleh BPS, diperoleh data bahwa untuk Kota Sorong misalnya, masukan dari restribusi daerah hanya 1,15%, belanja daerah. Harapannya, angka-angka tersebut sebagai fakta, bukan karena adanya perbuatan korupsi pada prosesnya. Tidak ada konspirasi PAD dengan banggar, ada pokir dititipkan pada program hibah. Perlu aset-aset daerah diamankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun