Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berantas Korupsi: Pengadaan Barang dan Jasa Tak Seindah Pantai Senggigi (3)

12 Juni 2024   07:50 Diperbarui: 12 Juni 2024   10:08 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu destinasi Pantai yang teramat elok nan indah di Nusa Tenggara Barat adalah Pantai Senggigi. Pada satu titik, saat menjelang pergantian siang dan malam, sebelum semburat jingga kekuningan berganti pekat malam, di situ terpancar keindahannya. Ditingkahi deburan ombak yang saling berkejaran, terpecah di bibir Pantai.

Sangat elok dan indah, bukan sekedar basa-basi. Lebih-lebih ditingkahi oleh nyiur dan pepohonan lainnya yang tergerai oleh hembusan angin. Ada juga dalam batas cakrawala perahu perahu kecil yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan.

Perahu-perahu, bukan menjadi bagian diksi untuk melukiskan keindahan Pantai di Senggigi, namun menjadi bahasan kontraproduktif ketika ditautkan dengan bahasan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Apa hubungannya?

Istilah pinjam bendera, pinjam perahu merupakan diksi yang umum di dunia modus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Istilah ini dimaksudkan, ketika seseorang entah pengusaha, kontraktor atau pemilik modal, dengan cara sedemikian upaya yang dilakukan untuk mendapatkan atau memenangkan lelang proyek pemerintah. Setelah ia memenangkan lelang proyek, tentunya bisa dibaca, ia akan berusaha mengambil keuntungan sebesar-besarnya, sebagai kompensasi atas feed back yang ia keluarkan untuk memenangkan proyek tadi. Ia, sebenarnya tidak mempunyai perusahaan, apalagi perusahaan dengan spesifikasi yang memenuhi syarat lelang. Ialah yang disebut dengan pinjam bendera atau pinjam perahu tadi.

Kepada perusahaan yang ia pinjam, ia bayar sekian persen sesuai kesepakatan. Proyek yang sudah ia dapatkan, ia alihkan pada pelaksana, baik olah sub kontraktor atau pihak lain yang belum tentu memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek. Jadilah, proyek pemerintah tadi amburadul dan disitulah korupsi terjadi.

Dr. H. Fahrurrazi Msi, nara sumber Materi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan APH dan APIP yang diselenggarakan KPK di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyinggung masalah pinjam bendera atau pinjam perahu tersebut, sebagai sebuah fenomena yang memrihatinkan. Sebab, pinjam bendera atau pinjam perahu tersebut atau disebut juga sebagai upaya mengalihkan pekerjaan  merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebuah pertanyaan muncul, sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah, senantiasa disorot dari sisi negatifnya, ketika dalam perolehan pekerjaan atau menang dalam tender, menggunakan cara-cara yang tidak semestinya, curang dan masuk dalam ranah suap atau gratifikasi. Cara yang curang lazimnya dalam bentuk persekongkolan, menggunakan data palsu, memberikan informasi yang tidak benar dan sebagainya.

Foto Dokumen Pribadi
Foto Dokumen Pribadi
Bila cara ini yang ditempuh, maka sejatinya profit atau keuntungan tadi tidak dapat dipertanggung jawabkan dan berpotensi masuk dalam area korupsi. Lalu bolehkah penyedia mendapatkan keuntungan? Bukankah, logika dasarnya, orang melakukan suatu usaha untuk memeroleh hasil? Mendapatkan keuntungan?

Menanggapi hal ini, Dr. H Fahrurrazi menyebutkan, " Keuntungan tidak boleh diperoleh dari kejahatan. " Ujarnya menyitir sebuah adagium. Artinya sah-sah saja, penyedia mendapatkan keuntungan, berapapun. " 1000% pun tidak masalah yang penting tidak jahat. " Tegasnya dengan tidak ragu-ragu.

Diksi "tidak jahat", saya maknakan sebagai perbuatan yang legal. Penyedia, dalam beberapa kasus korupsi yang pernah saya tangani, selain menggunakan modus pinjam bendera atau pinjam perahu tadi, acapkali menggunakan beberapa modus yang salah satunya adalah membuat satu komitmen yang ujungnya berupa komitmen fee pada pihak yang terlibat dalam pengurusan lelang pekerjaan atau tender, yaitu Pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pengadaan hingga penyedia barang dan jasa.

Banyak permasalahan yang muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa, meski pemerintah berusaha menutup celah-celah regulasi yang bisa berpotensi menjadi titik rawan korupsi. Namun, tak ada regulasi yang sempurna. Pasti ada saja peluang dan kesempatan untuk merekayasa, menyiasati atau terang-terangan memanfaatkan kekuasaan untuk menerjang regulasi tadi demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun