Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berantas Korupsi: Perlu Network (1)

10 Juni 2024   10:45 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:45 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumentasi Pribadi

Sebagaimana di sampaikan Direktur Korsup KPK RI Wilayah V dalam sambutan pembukaan kegiatan, Budi Waluya, materi yang akan disampaikan oleh pakar di bidangnya yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang dan asset recovery, Tindak Pidana Koorporasi, Pengelolaan Keuangan Daerah, Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa, Penyusunan Surat Dakwaan, Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian/ Keuangan Negara.

Tiga Analisis Saya

Mewakili pertanyaan publik, benarkah kegiatan semacam itu bisa memberikan nilai tambah dan benar-benar menyasar pada tujuan yang diharapkan? Saya, selama menjadi penyidik baik di Kepolisian maupun penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, telah beberapa kali mengikuti kegiatan pelatihan sejenis, dengan materi dan kajian yang berbeda, namun masih dalam rumpun pengetahuan hukum dan bunga rampainya. Bermanfaatkah? Inilah yang bisa saya sampaikan :

Pertama, apapun bentuk pelatihan dengan materi yang satu rumpun dengan bidang profesi, dalam konteks tulisan ini adalah profesi sebagai penegak hukum, maka mendapat ilmu seperti Tindak Pidana Pencucian Uang dan asset recovery, Tindak Pidana Koorporasi, Pengelolaan Keuangan Daerah, Titik Rawan Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa, Penyusunan Surat Dakwaan, Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian/ Keuangan Negara menjadi sebuah penyegaran. Mengapa, karena ilmu atau pengetahuan sifanya dinamis, berkembang. Sehingga menerima penyegaran, seperti merefresh kembali pengetahuan yang kita miliki.

Kedua, bila dikatakan bahwa teori dipastikan tidak sama dengan praktek, maka pelatihan dengan menghadirkan pakar, yang diikuti oleh lintas instansi Aparat Penegak Hukum dan Aparat Intern Pengawas Pemerintahan (auditor pemerintah), bahkan ada hakim yang juga hadir, menjadi sebuah forum untuk memberikan suatu masalah atas permasalahan yang muncul. 

Nilai lebih dari kondisi ini adalah satu masalah, akan dipandang dari berbagai sudut, sehingga akan lebih implementatif dan solutif. Pada forum seperti ini sharing knowledge memberi ruang untuk dieksplore dari nara sumber maupun peserta.

Ketiga, akan terbangun jaringan kerja (network) sesama penegak hukum dan auditor pemerintah dan hakim. Pada konteks ini, net work terbangun dengan membuka komunikasi dari sisi positif. Siapa yang ingkar atas hipotesa ini : semakin banyak kolega, banyak teman dalam rumpun yang sama, terbangun sinergi yang membuka jalan dalam penyelesaian sebuah masalah?

Jaringan kerja atau net work dalam kesesuain rumpun bidang penegakan hukum tindak pidana korupsi, idealnya membangun satu kontruksi yang sama dalam memandang suatu obyek-adaequatio inttellectus et rei.

Perbedaan pandangan ihwal ada atau tidaknya means rea suatu perbuatan, pemenuhan unsur hingga perbedaan pandangan terkait perbedaan dalam hasil akhir metode penghitungan kerugian negara, menjadi sebuah keniscayaan untuk berada dalam satu frame persepsi, sehingga bisa lebih menguatkan dalam sebuah pembuktian tindak pidana korupsi.

Pada konteks inilah, pelatihan-pelatihan yang seolah terkesan formalitas, seremonial, sejatinya banyak memberikan kemanfaatan bagi siapapun yang mengikuti dengan baik dan memanfaatkan forum tersebut secara maksimal untuk mengekplore substansi dan materi yang disampaikan oleh pakarnya ditambah implementasi oleh semua peserta. 

Sayapun, selalu berusaha mengambil manfaat pada kegiatan seperti ini. Setidaknya menjadi media untuk mengembangkan potensi diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun