Foto Kompas.id
Kemarin segenap bangsa Indonesia memeringati Hari lahirnya Pancasila. Tidak perlu dijelaskan lagi, bahwa Pancasila telah disepakti menjadi sendi-sendi dasar hidup bangs aini. Terlebih bagi penyelenggara negaranya, wajib untuk mengimplementasikan baik dalam pengabdian dan pelayanan pada masyarakat, namun juga harus terjiwai dalam perilaku menjalankan amanah bangsa tadi.
Pada konteks perilaku yang bersendikan Pancasila, maka perilaku korupsi merupakan sesuatu yang sangat kontradiktif. Pancasila dengan lima sila-nya, sejatinya harus tereduksi dalam setiap detak nafas insan birokrat dan pihak-pihak yang bekerja menjadi kolega pemerintah. Jajaran birokrat sebagai penerima mandat negara, diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan negara demi kemakmuran anak bangsa dari berbagai sektor kehidupan. Demikian juga para kolega dan mitra yaitu para pengusaha, kontraktor maupun penyedia barang atau jasa pemerintah, sudah selayaknya pula menisbikan diri dari sikap korup.
Kong-kalikong kedua pihak tadi, sangat berdampak serius bagi keefektifan anggaran yang dicairkan oleh nagara. Saranan kesehatan, fasilitas umum, infrastruktur dan sasaran Pembangunan yang sudah terancanakan, alokasinya menjadi tidak utuh lagi dari aspek volume yang berdampak pada kuantitas barang atau jasa. Korupsi telah menjadikan kualitas dan kuantitas pengadaan barang dan jasa yang telah dirancang oleh pemerintah untuk dinikmati demi kemakmuran bangsa, hanya dinikmati segelintir orang saja.
Bila sudah demikian, di mana makna dan jiwa Pancasila yang sejatinya harus hidup dan menjiwai kita semua? Apa makna peringatan hari lahir Pancasila yang setiap tahun ini dilaksanakan? Hanya sebagai bentuk formalitas dan rutinitias tanpa makna-kah?
Sebagai satu gambaran di dunia Pendidikan, yang dipandang menjadi ladang investasi masa depan suatu bangsa, ICW mencatat tingkat korupsi di sektor pendidikan masih sangat tinggi. Korupsi sektor pendidikan tak pernah keluar dari posisi lima besar kasus korupsi yang sering terjadi. Sepanjang 2023, terdapat 30 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak oleh penegak hukum. 40% dari korupsi pendidikan yang ditindak pada tahun 2023 tersebut merupakan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dikutip dari antikorupsi.org. Bayangkan, Â anggaran fungsi pendidikan telah konsisten mengalami kenaikan dimana puncaknya terjadi tahun 2024 ini dengan anggaran mencapai Rp 665 Triliun.
Belum pada sektor lainnya yang menyentuh perikehidupan masyarakat lainnya seperti di bidang kesehatan. Tentu ini akan menjadikan kita semua menarik nafas panjang.
Momentum hari lahirnya Pancasila, idealnya bukan sebagai penanda bahwa bangsa ini mencintai Pancasila sebagai dasar negara, namun sudah seharusnya, nilai-nilai Pancasila yang penuh dengan filosofi untuk bisa mengantarkan bangsa ini pada keadilan dan kemakmuran bisa tetap terjaga dalam hati sanubari setiap anak negeri, sehingga sangat alergi untuk melakukan korupsi.
Melakukan korupsi, jangan menjadi "budaya". Namun menjadi sebuah pamali atau pantangan diri. Bila ini sudah menjadi sebuah identitas pada masing-masing anak negeri, entah itu sebagai pejabat, penyelenggara negara, pengusaha, aparat penegak hukum dan profesi lainnya, sangat tidak mungkin, negeri ini bebas korupsi bukan sebagai sebuah ilusi.
Butuh kesadaran bersama dan kita perlu malu menjadi bangsa dengan lima butir dasar negara yang penuh kearifan, namun dalam kesehariannya kita bersikap munafik dan mengingkarinya.