Sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi KPK bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun. Amanah ini harus selalu terjaga. Bilapun ada itikad untuk mengkhianati dari orang perorang, tentu akan berhadapan dengan dinding dan tembok integritas kelembagaan dalam memagang prinsip indepensi tadi, sehingga system yang terbangun dalam berjalannya core business dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, sangat berlapis.
Jangan dibayangkan, misalnya bila ada unsur pimpinan atau pejabat tertentu di KPK diintervensi pihak luar, maka dengan mudah proses itu berjalanan. Sebagai sebuah system yang  mengawasi, saling mengontrol, berlapis, maka keputusan pemaksaan kehendak dalam sebuah perkara akan terbaca oleh banyak orang dan banyak pihak. Orang yang saya maksud adalah insan-insan atau pegawai yang terlibat dalam proses tadi, pihak saya maksudkan sebagai unit kerja yang juga ikut berproses.
Jadi, dalam konteks keresahan beberapa pihak dengan adanya laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo sebagai pesanan dari pihak tertentu, bernuansa politis dan dikaitkan dengan hak angket menjadi tidak relevan lagi.Â
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pihaknya tak pernah melihat ada tidaknya unsur politis dalam laporan dugaan korupsi. Katanya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK akan ditindaklanjuti tanpa memedulikan afiliasi terlapor terhadap partai politik. Ini disampaikan Alex menjawab pertanyaan wartawan mengenai laporan dugaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga politikus PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, dikutip dari kompas.com.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H