Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menunggu Ide Brilian Capres dari Gedung KPK

18 Desember 2023   09:30 Diperbarui: 18 Desember 2023   17:19 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketiga calon presiden bergandengan pasca selesai menjalani ajang debat pertama. Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap KPK akan membuat forum khusus untuk calon presiden (capres) yang bertarung di Pilpres 2024. KPK akan menyelenggarakan adu gagasan pemberantasan korupsi.

"Kita akan mengundang, kita akan bikin forum sendiri khusus untuk isu antikorupsi," kata Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12). 

Ghufron menerangkan KPK akan mengawal secara serius terkait gagasan isu antikorupsi yang disampaikan tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Ghufron menyebut acara adu gagasan ini kemungkinan akan digelar di Januari 2024, dikutip dari detik.com.

Wacana atau ide tentang forum khusus bagi Calon Presiden untuk adu gagasan pemberantasan, menjadi sesuatu yang urgen bila dikaitkan kondisi pemberantasan korupsi saat ini. 

Seolah semua resep yang berdasarkan kajian ilmiah, pendapat para pakar maupun pandangan-pandangan tokoh masyarakat, tokoh agama dan masukan dari semua lini sudah tertampung dan diakomodir, namun belum juga menunjukan hasil yang diharapkan. Korupsi "masih dimana-mana". Dan ini semakin menguatkan bahwa korupsi menjadi salah satu keprihatinan nasional.

Sangat tepat dan perlu didukung, meskipun secara tematik, permasalahan pemberantasan korupsi sudah menjadi salah satu sub bahasan pada Debat Capres putaran pertama yang lalu, diselenggakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa yang disampaikan para Capres, perlu untuk diberi ruang tersendiri, sehingga bisa dieloborasi lebih komprehensip.

Apakah nantinya bila bisa terselenggara sebagaimana apa yang diwacanakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan bernasib sama dengan Kajian-kajian atau kegiatan "sejenis" yang pernah dilakukan dengan ujung atau ending, apa yang menjadi hasil berupa rekomendasi tetap sekedar rekomendasi tanpa hasil nyata? Kalau prediksi jawabnya adalah ya, untuk apa kegiatan tersebut dilaksanakan? Membuang energi saja. 

Atau karena forum yang direncanakan dan digagas KPK tersebut diikuti di tengah masa kampanye para calon, ending hasil kegiatan para Capres disodori semacam "surat pernyataan" atau " semacam kontrak" yang ditujukan kepada bangsa dan Negara, di mana bila item-item yang sudah dimunculkan pada forum tersebut dirumuskan, dan ditanda tangani, menjadi sebuah "hutang" pada bangsa dan negara, untuk benar-benar dilaksanakan. Bukankah dalam pemberantasan korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa-extraordinary crime, diperlukan cara-cara yang luar biasa pula?

Apa resiko bila tidak dipenuhi atau hanya menjadi janji-janji kosong semata? Karena hal tersebut disaksikan jutaan rakyat negeri ini, bisa jadi kelak Presiden Terpilih, yang sudah menanda tangani ide-idenya bagi pemberantasan korupsi tadi, dianggap "wan prestasi" atau "hanya omong kosong-doang" atau dianggap telah "membohongi rakyat?"

Dalam konteks pemenuhan atas janji-janji, sangat bersinggungan dengan masalah trust atau kepercayaan. Basic atau dasar ini semua tentunya adalah masalah etika dan moral. Bukankah disepakati bahwa masalah etika dan moral ini kedudukannya lebih tinggi dari hukum? Sehingga memberikan konsekuensi, Capres terpilih, tidak memenuhi janjinya dalam pemberantasan korupsi untuk batas waktu tertentu sebelum masa jabatan habis, dianggap telah melanggar itu semua, pelanggaran bukan sekedar masalah hukum, namun lebih di atasnya, yaitu etika dan moral karena telah melakukan "pembohongan publik", ujungnya? Pemakzulan?

Mengapa begitu dalam konsekuensi atas janji-janji Capres tadi? Ingat, sampai dengan artikel ini dibuat Hasil survei Litbang Kompas periode Desember 2023 ini memperlihatkan, sebanyak 52,8 persen kelompok responden yang sudah menjatuhkan pilihan ke parpol, mengaku pilihan mereka sudah final dan tetap. "Namun, sebanyak 43,9 persen responden lainnya menyatakan pilihannya masih bisa berubah. Pemilih masih bimbang mencapai 17,3 persen. Jumlah pemilih bimbang ini meningkat dibandingkan survei Agustus 2023 yang besarnya 11,4 persen. "Ini memberikan sinyal bahwa peta pertarungan dan dinamika elektoral parpol tetap terbuka untuk berubah. " dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun