Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saksi Berulang Dimintai Keterangan, Mengapa Terjadi?

6 November 2023   11:09 Diperbarui: 7 November 2023   13:21 2048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Setelah dimintai keterangan yang pertama, bisa saja seseorang diminta penyidik untuk diperiksa kembali. Bukan hanya satu kali, bisa dua atau tiga kali. Walaupun statusnya masih sebagai saksi.

Ini yang kadang memunculkan pertanyaan dari publik, mengapa bisa terjadi seorang saksi dimintai keterangan berulang kali. Apakah pada pemeriksaan awal masih ada kekurangan, atau dari pihak saksi sendiri yang pada saat pemeriksaan awal banyak yang belum bisa disampaikan, sehingga pemeriksaan tambahan atau lanjutan tadi sebagai salah satu solusinya.

Atau bahkan mungkin muncul asumsi jangan-jangan materi pertanyaan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya tidak dipersiapkan secara utuh dari keseluruhan konstruksi keterangan yang ingin dimintakan keterangan pada saksi? Sah-sah saja asumsi ini, karena memang dalam penyidikan, sangat dinamis adanya fakta-fakta hukum yang terjadi.

Di samping hal tadi, ada juga beberapa hal sebagai berikut menjadi penyebabnya:

Pertama, penyidik memeroleh fakta-fakta baru dari keterangan saksi yang lain, sehingga perlu dikonfrontir dengan keterangan saksi yang pernah dimintai keterangan pada pemeriksaan sebelumnya. Sehingga pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan atau lanjutan tadi, lebih pada "melengkapi" atas keterangan yang sudah diberikan.

Atau bisa jadi saksi yang memang ingin memberikan keterangan tambahan atau lanjutan. Pada saat pemeriksaan pertama, ia lupa apa yang harus ia jelaskan sejelas-jelasnya, sehingga tidak ingin kehilangan momen, ia minta dijadwalkan ulang untuk pemberian keterangan tambahan tadi.

Kedua, bisa jadi sikap kehati-hatian penyidik dalam menuju tahap penentuan status tersangka. Adanya substansi unsur pasal yang belum tergali, ingin ditegaskan kembali pada pemeriksaan tambahan atau lanjutan.

Menghadapi saksi yang "mengerti hukum", tentu akan berbeda situasinya ketika menghadapi saksi dengan background non-hukum. Walaupun sebenarnya, siapapun saksi, dan apapun latar belakangnya, ia harus mengatakan yang ia dengar, ia lihat atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 26 KUHAP).

Pada praktiknya, saksi "yang mengerti hukum", dipastikan akan mencerna, mendetailkan secara rinci kata perkata pertanyaan dan jawaban. Ia tidak ingin "terjebak" pada jawabannya sendiri.

Logika seperti ini, sebenarnya menunjukan bagaimana "nilai-keterangan" yang diberikan. Bila secara perbuatan tidak terlibat dengan perkara yang sedang ditangani penyidik, "apapun-jawaban" yang diberikan, merupakan fakta yang sebenarnya. Tanpa harus ia memainkan kata-kata dan takut "terjebak" sebagai pihak yang bisa dijadikan tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun