Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengejar Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

19 Oktober 2023   08:50 Diperbarui: 19 Oktober 2023   09:14 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana diberitakan media, setelah memeriksa sekitar 45 saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Lampo, Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan besok Jumat 20 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 memanggil Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi. Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Pada awal perkara ini muncul ke permukaan, Ketua KPK Firli Bahuri sudah membantah ada pimpinan KPK yang melakukan pemerasan pada Syahrul Yasin Lampo. Telah diberitakan media, salah satunya dikutip dari Kompas.com, Firli  membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor. "Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

Sampai dengan artikel di tulis, Kamis jam 07.15 yang menjadi fakta hukum atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Lampo adalah penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan terhadap 45 saksi dan terjadwal besok pemeriksaan pada Ketua KPK Firli Bahuri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang perkara serta guna menemukan tersangkanya.

Pertanyaan yang muncul, apakah setelah pemeriksaan besok Jumat selesai dilaksanakan (dengan asumsi saksi hadir), penyidik sudah menemukan kontruksi perkara sangkaan secara utuh dan sudah mendapatkan gambaran siapa tersangkanya? Ada beberapa kemungkinan yang terjadi sebagai berikut :

Pertama, penyidik bila sudah menemukan kontruksi dan pemenuhan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan, dipastikan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka-nya. Gelar perkara akan melibatkan pihak terkait dan sangat dimungkinkan sebagaimana permintaan Kapolda Metro Jaya, adanya pelibatan KPK untuk ikut pada gelar tersebut melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi, sehingga menjamin transparansi penyidikan perkara tersebut.

Saya yakin, perkara ini karena sangat mendapat perhatian dan atensi dari publik, hitungan detik dan menit sangat dipertimbangkan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyegerakan pengumuman status siapa tersangka pada perkara ini.

Kedua, bila dirasa masih perlu pemeriksaan tambahan pada saksi-saksi, apakah saksi yang pernah dimintai keterangan dipanggil ulang untuk diperiksa tambahan atau mendatangkan saksi lain termasuk ahli untuk menguatkan pembuktian. Karena sebagaimana menjadi teori dasar dalam pemidanaan, maka pemenuhan atas unsur actus reus-perbuatan materiil dan mens rea -- sikap batin menjadi substansi yang tidak boleh terabaikan.

Bila ada saksi yang sudah mendalilkan bantahan-bantahan-nya, maka penyidik harus bisa mematahkan dalil-dalil tersebut, sehingga kontruksi penyelesaian perkara menjadi semakin sempurna dalam pembuktiannya. Dalam hal ini penyidik bisa menemukan kesesuaian pikiran dengan obyek tindak pidana yang disangkakan -- adaequatio intellectus et rei.

Ketiga, penyidik tentunya sangat menyadari bahwa pihak yang "berperkara" merupakan publik figure, sehingga yang sangat diperlukan adalah pembuktian normative dengan mendasarkan pada kecukupan alat bukti, tanpa harus mengejar adanya pengakuan. Konsep sempurnanya sebuah tindak pidana bila didukung oleh pengakuan, tidak relevan pada konteks perkara ini. Sehingga, justru yang terbebankan pada penyidik adalah pemenuhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, dengan mengesampingkan adanya pengakuan dari tersangka. Penyidik akan menguatkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Ibarat nonton sebuah film, akan menjadi anti klimaks bila akhirnya tersangka yang tengah dibidik memberikan pengakuan. Bila ini terjadi maka sempurna-lah pembuktian yang dilakukan oleh penyidik dan semakin terang benderang perkaranya. Mungkinkah?

Salam Anti Korupsi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun