Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Breaking News, Ini Perkara Korupsi yang Ditunggu Ending-nya!

12 Oktober 2023   14:06 Diperbarui: 12 Oktober 2023   14:10 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, seolah beriring dua perkara dugaan korupsi yang dipastikan banyak diikuti oleh publik untuk mengetahui ending dan tuntasnya perkara tersebut, yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Lampo yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan pemerasaan Pimpinan Lembaga Anti Rasuah/ KPK memeras Syahrul Yasin Lampo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan Gratifikasi, Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kompas.com

Sedangkan di sisi lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah adanya pimpinan lembaga antirasuah yang memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Adapun Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut politikus Partai Nasdem itu sudah menjadi tersangka KPK. "Saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023), dikutip dari Kompas.Com

Karena kedua perkara tersebut sama-sama sedang berproses yaitu dalam tahap penyidikan, maka sesuai dengan asas hukum acara pidana kita, pihak-pihak yang diduga sebagai tersangka wajib diperlakukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang menyebutkan ia bersalah (presumption of innonce). Tentu ini disepakati kita semua dan tidak perlu diperdebatkan.

Namun yang muncul kemudian adalah, bagaimana ekses dari asas tersebut bila pihak yang ditersangkakan merupakan pejabat atau pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dalam proses hukum tadi? Siapapun, publik pasti memahami kapasitas dan posisi pihak-pihak yang menjadi tersangka pada dua perkara tadi. Sehingga wajar bila muncul ada pihak pihak yang menghendaki Ketua KPK, Firli Bahuri mundur agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Salah satu pihak yang mendesak tersebut adalah ICW sebagaimana diberitakan tempo.co : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dkk yang sedang tersangkut kasus korupsi. Menanggapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Agus Sunaryanto menyarankan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Argumen adanya konflik kepentingan sepertinya dibantah dengan fakta sebagai berikut : Sepanjang Ketua, dalam hal ini Pak Firli masih sebagai pimpinan, tentunya masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya selaku pimpinan KPK. Menurut Johanis Tanak, tidak ada larangan bagi Firli Bahuri untuk ikut menangani perkara korupsi, termasuk kasus korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan). "Tidak ada kekhawatiran konflik kepentingan. Saya bisa katakan tidak ada. Buktinya, sejak pengaduan ada, kemudian penyelidikan, dan penyidikan, tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami. Yang kemudian menetapkan tersangka," jelas Johanis. Menurut Johanis, jika Firli Bahuri tidak dilibatkan, maka pimpinan KPK dianggap salah karena tidak menjadi kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. " pungkas Johanis Tanak -- salah satu wakil Ketua KPK. Dikutip dari rmol.id

            Selalu ada saja alasan dan dasar ketika permasalahan hukum diperdebatkan. Seolah memang sudah digariskan dalam dunia hukum, selalu ada pendapat yang bersilangan. Satu sarjana hukum, satu pendapat hukum, dua sarjana hukum berkumpul, bukan dua pendapat yang muncul, bisa tiga pendapat. Sepuluh ahli hukum kumpul, bisa muncul sebelas pendapat. Begitu seterusnya. Masing-masing mempunyai dasar hukumnya yang dilatar belakangi oleh perbedaan mashab dan aliran serta teori yang digunakan.

            Bila sudah demikian, bahasan tentang substansi dua perkara tadi, memang akhirnya dikembalikan kepada penyidik yang menangani perkara tadi dengan berada pada track yang benar, dengan mengedepankan asas profesional, proporsional dan transparani. Ini yang penting. Bila setiap tahapan penyidikan tadi, publik bisa mengkases atau adanya Informasi ke publik, tentulah menunjukan tidak adanya manipulasi atau rekayasa atas perkara tersebut. Siapa yang menjamin ini semua? Sejauh mana hak publik bisa mengontrol obyektifitasnya?

            Tentu itu menjadi tantangan tersendiri bagi KPK maupun Polda Metro Jaya, bisa memberikan progress perkembangan penanganan perkara melalui peran Humas di kedua institusi tersebut. Bila selama ini Humas diperankan menjelaskan ke publik secara transparan terkait perkara yang ditangani, terhadap dua perkara tadipun tidak boleh dibedakan. Bila ini terlaksana, apapun ending dari hasil penyidikan akan memberikan titik terang yang sejelas-jelasnya, siapa sebenarnya tersangka-nya setelah didukung oleh alat bukti yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun