Ada kalanya perkara korupsi mangkrak hingga bertahun-tahun. Stagnan. Tidak ada progress, ataupun bila publik mengikuti progresnya sangat lamban dan mengecewakan.Â
Dengan alasan tertentu, saya tidak bisa menyajikan data, atau contoh perkara korupsi yang mangkrak. Bukan hanya mangkrak, bahkan ada perkara yang awalnya menggebu-gebu, pada perjalanannya, seperti terserang flu dan batuk-batuk, hingga akhirnya untuk kepastian hukum perkara dihentikan. Ini penyebabnya:
Pertama, adanya alasan normative. Saya buat ini sebagai cluster yang substansial, karena, sebut saja telah terjadi hambatan atas pembuktian perkara tersebut.Â
Bisa jadi karena tidak terpenuhinya syarat pertanggungjawaban pemidanaan, ataupun syarat tidak terpenuhinya syarat tercukupi minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kedua, adanya penilaian tidak tergambarnya perbuatan materil dari tersangka, yang berakibat tidak munculnya mens rea atau sikap batin atau niat jahat, sehingga dianggap tidak layak untuk diajukan ke penuntutan. Meskipun dalam perkara ini kasuistis, tidak bisa disama ratakan.
Ketiga, adanya konflik kepentingan, sehingga perkara "dibuat" atau by disgn untuk mangkrak. Untuk point yang ketiga ini, di luar tehnis karena hukum sudah dibenturkan dengan kepentingan-kepentingan lain yang jelas menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.
Point ketiga ini pula yang saya ingin mengajak peran serta dari publik untuk perduli dengan ikut mengawasi dan bila perlu melaporkan serta mengikuti trend terkini memviralkan ke media, sehingga akan menjadi perhatian fungsi pengawasan baik internal instansi yang menangani perkara tersebut atau pihak eksternal.
Saya sangat mempercayai nilai integritas para penegak hukum yang menangani perkara korupsi, lebih-lebih yang mangrak dan mempunyai perhatian publik.Â
Sangat bodoh dan naif, bila ada penegak hukum yang kontraproduktif dengan memanfaatkan celah kemangkrakan tadi untuk meraup kepentingan pribadi.Â
Karena apa? Risikonya sangat tinggi, dan pertaruhannya adalah nama baik serta jabatan. Bila sudah demikian, konflik kepentingan yang bagaimana sehingga di luar non tehnis perkara korupsi menjadi mangkrak?