Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyemangati Pencari Jejak Penerima Kue Rp 8,3 Triliun

2 Oktober 2023   08:28 Diperbarui: 3 Oktober 2023   07:27 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atas ini semua, maka menjadi sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum, untuk menjadikan fakta persidangan digali kembali fakta-fakta yang ada, sehingga kian membuat benderang perkara dan rasa keadilan terpenuhi.

Semoga ada jalan membuka kotak pandora, karena tiada kejahatan yang sempurna. Di situ pasti ada jejak yang ditinggalkan, meski hanya awalnya sebuah petunjuk dari tukang parkir, misalnya.  Petugas parkir atau data keluar masuk mobil di pengelola parkir yang kemudian menunjukan identitas mobil, merambat pada siapa yang menggunakan mobil tersebut hingga diketahui siapa yang ada di dalam mobil dan seterusnya. Selalu ada jalan. Ini keyakinan patent bagi pengungkapan sebuah tindak pidana. Bila belum apa-apa sudah tergambar sesuatu yang suram, akan mematikan langkahnya sendiri. Karena, motivasi yang kuat selalu memberi dan membuka jalan yang suram tadi menjadi remang-remang dan akhirnya terang benderang.

Pengalaman empiris dalam mengembangkan sebuah petunjuk dari hal-hal yang sepele tadi sudah sering terjadi dan bisa mengungkap hal-hal yang tidak terpikirkan sebelumnya, menjadi pembuka dari sebuah alibi besar. Maka, artikel ini menjadi sebuah penyemangat dan menambah keyakinan bagi pihak yang menangani perkara tersebut. Rakyat negeri ini tentunya sangat mengharapkan ending yang bagus, yang menyenangkan dan sebaliknya memberikan penghukuman yang berat bagi mereka yang telah jahil, rakus dan tamak karena telah menggunakan uang negara untuk kepentingannya atau kelompoknya sendiri. 

Manfaat atas nilai Rp. 8,3 triliun tadi, bila benar-benar terimplementasikan, tentunya akan sangat bermanfaat bagi rakyat negeri ini. Karena sifat rakus tadi, kebermanfaatan bagi rakyat menjadi sirna. Itulah jahatnya korupsi. Ayo kita perangi. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur-hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun