Atas ini semua, maka menjadi sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum, untuk menjadikan fakta persidangan digali kembali fakta-fakta yang ada, sehingga kian membuat benderang perkara dan rasa keadilan terpenuhi.
Semoga ada jalan membuka kotak pandora, karena tiada kejahatan yang sempurna. Di situ pasti ada jejak yang ditinggalkan, meski hanya awalnya sebuah petunjuk dari tukang parkir, misalnya. Â Petugas parkir atau data keluar masuk mobil di pengelola parkir yang kemudian menunjukan identitas mobil, merambat pada siapa yang menggunakan mobil tersebut hingga diketahui siapa yang ada di dalam mobil dan seterusnya. Selalu ada jalan. Ini keyakinan patent bagi pengungkapan sebuah tindak pidana. Bila belum apa-apa sudah tergambar sesuatu yang suram, akan mematikan langkahnya sendiri. Karena, motivasi yang kuat selalu memberi dan membuka jalan yang suram tadi menjadi remang-remang dan akhirnya terang benderang.
Pengalaman empiris dalam mengembangkan sebuah petunjuk dari hal-hal yang sepele tadi sudah sering terjadi dan bisa mengungkap hal-hal yang tidak terpikirkan sebelumnya, menjadi pembuka dari sebuah alibi besar. Maka, artikel ini menjadi sebuah penyemangat dan menambah keyakinan bagi pihak yang menangani perkara tersebut. Rakyat negeri ini tentunya sangat mengharapkan ending yang bagus, yang menyenangkan dan sebaliknya memberikan penghukuman yang berat bagi mereka yang telah jahil, rakus dan tamak karena telah menggunakan uang negara untuk kepentingannya atau kelompoknya sendiri.Â
Manfaat atas nilai Rp. 8,3 triliun tadi, bila benar-benar terimplementasikan, tentunya akan sangat bermanfaat bagi rakyat negeri ini. Karena sifat rakus tadi, kebermanfaatan bagi rakyat menjadi sirna. Itulah jahatnya korupsi. Ayo kita perangi. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur-hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H