Ada kalanya, penanganan perkara, dalam konteks ini perkara korupsi, mengalami beberapa kendala, sehingga terkesan terlalu lama penyelesainnya bahkan disebut sebagai perkara yang mangkrak.Â
Perkara yang demikian, tentunya harus dicarikan solusinya, kenapa, mengapa, harus bagaimana serta penyelesainnya. Karena asas hukum menyebutkan litis finiri oportet, bahwa semua perkara harus ada akhirnya.
Perkara yang mangkrak tadi disebabkan banyak hal, misalnya secara pembuktian belum cukup, sehingga tidak memungkinkan memaksakan perkara maju ke penuntutan.Â
Sebab lain, dikarenakan para pihak yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, melarikan diri. Bagaimana dengan adanya masalah "non teknis", yang menyebabkan hambatan? Intervensi misalnya. Ini yang selama ini menjadi asumsi pokok ketika sebuah perkara mangkrak.
Bukan sebuah paradox, bila perkara korupsi mangkrak karena banyaknya kepentingan yang ingin ikut campur. Perkara korupsi, tentu dilakukan oleh mereka yang mempunya kekuasaan, kewenangan dan bertalian dengan kolega, rekanan, baik yang berada di lintas kekuasaan Negara, maupun di luar.Â
Namun, dipastikan mereka mempunyai power, sehingga bisa membuat "goyah" pertahanan dalam proses penanganan korupsi.
Bila disebutkan, dalam penangan korupsi, terlebih yang menersangkakan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh terkenal, tanpa ada yang ingin cawe-cawe dengan tidak mempengaruhi penyidikan, sepertinya "mustahil."Â
Sangat wajar ketika seseorang tiba-tiba yang sudah enak dengan jabatan dan kekuasaan, harus tunduk di muka hukum dan tubuhnya sepanjang hari hingga bulan, harus meringkuk di sebuah ruang sempit dan tidak bisa mempunyai akses keluar menghirup udara segar sesuka hatinya. Segala tindak perilakunya bahkan dikontrol melalui CCTV dan penjagaan yang ketat.
Sehingga ibarat seseorang yang akan tenggelam, maka tangannya berusaha untuk meraih apa saja yang bisa ia raih untuk bisa menjadikan dirinya tidak terbawa arus dan tenggelam.Â
Maka, upaya meminta bantuan kolega, rekanan, atasan, pejabat ini, pejabat itu, menjadi sebuah cara yang ia tempuh. Termasuk bagaimana upaya mempengaruhi penyidik dengan janji-janji uang, fasilitas ataupun lainnya yang bisa membebaskan dirinya.