Kabupaten Malaka adalah sebuah wilayah Kabupaten di Propinsi  Nusa Tenggara Timur. Ibu kotanya adalah Betun. Malaka merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Belu yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Desember 2012 di Gedung DPR-RI tentang Rancangan UU Daerah Otonomi Baru (DOB). Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste. Tahun 2019 penduduk  Kabupaten inisekitar 194.300 Jiwa, dikutip dari wikipidea.
Status pemerintahan daerah yang masih berkembang ini, sangat disayangkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Tentu, sangat menyedihkan dan menjadi sebuah ironi. Terlebih, publik memahami bahwa propinsi NTT masih harus berjuang lebih keras mengangkat kemiskinan penduduknya.Â
Potensi alamnya yang keras, harus  menjadi pekerjaan rumah para birokrat yang menjalankan Amanah untuk menyejahterakan rakyat. Namun apa yang terjadi? Virus-virus korupsi sudah merambah pejabatnya.
Bisa dibayangkan, apabila kondisi seperti ini dibiarkan, virus korupsi tersebut akan mengakar, menguat dan akan menghambat pembangunan. Akibatnya, masyarakat "digerogoti" hak-haknya untuk menikmati hasil pembangunan.Â
Anggaran yang dialokasi untuk memajukan dan memakmurkan rakyat hanya dinikmati oleh segelintir orang, hanya dengan memanipulasi fakta-fakta, seolah proyek yang dilaksanakan berjalan baik-baik saja.
Itulah, perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018, menjadi urgen untuk ditangani.Â
Menjadi sebuah pesan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak tutup mata dan telinga, yang bisa menjadi pelajaran para penyelenggara Negara di manapun pelosok negeri, untuk kembali berpihak menjalankan amanat undang-undang, melaksanakan program pembangunan demi kemajuan dan kemakmuran rakyat.