Das sollen, hukum mampu memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Hanya saja pada perjalannya, masih dijumpai upaya "pembegalan", sampai adagium "wani piro" menjadi sebuah fenomena. Sampai kapan fenomena ini?
Menjadi penyadaran bersama, para stakeholder dalam sistem hukum, pelaksana dan kita semua, masyarakat untuk care memosisikan
hukum sebagai solusi ketika ada permasalahan, bukan membuat masalah baru sebagai bentuk konsekuensi hidup di negara yang berdasarkan hukum tercinta ini, Indonesia. Â Jangan sampai di antara kita, teman, keluarga dan kolega ada yang terjebak dalam "wani Piro" ketika berhadapan dengan hukum, karena resikonya bisa terjebak dalam suap-menyuap yang berakhir di penjara. Waspadalah.
Salam Anti Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H