Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Implementasi Proyek Perubahan Strategi Pemiskinan Koruptor

31 Oktober 2022   07:03 Diperbarui: 31 Oktober 2022   07:04 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Implementasi Proyek Perubahan Strategi Pemiskinan Koruptor (Melalui Diseminasi Publik Melalui Blog)

                Ada yang bertanya pada saya, apakah web blog yang menuangkan tulisan-tulisan saya ini dibuat sebagai salah satu Implementasi Proyek Perubahan yang sedang saya laksanakan dalam pemenuhan tugas akhir Diklat Pim II Angkatan XXII Tahun 2022 yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan Administrasi Kementerian Agama Republik Indonesia? Saya jawab ya. Bilapun nanti terus menyemai menjadi semua ajang penyaluran hasrat menulis, wallahu alam bisawab

Salah satu materi implementasi dalam Proyek Perubahan saya yang berjudul Strategi Penguatan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemistor (Pemiskinan Koruptor)  Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah materi Kepemimpinan Digital dan Pengembangan Potensi Diri yang salah satunya saya implementasikan melalui web blog. Akhirnya pilihan saya jatuhkan pada kompasiana ini. Bilapun blog ini disipi tulisan dengan tema diluar tema Proyek Perubahan, sejatinya kerangka besarnya tidak menyimpang dari pokok permasalahan yaitu adanya keinginan memberikan kontribusi bagi penaganan korupsi di Indonesia. Bila akhirnya menaut juga dengan tema tentang pungli, tidak jauh-jauh dari korupsi sebagai rumah besarnya. Pungli sebagai salah satu cluster korupsi.

Kembali pada Implementasi Proyek Perubahan, Pemistor menjadi salah satu harapan untuk penyembuhan kekronisan korupsi. Bagaimana sebenarnya pola pikirnya?

Bahwa korupsi di Indonesia masih memprihatinkan, perlu adanya solusi. Pemberantasan korupsi Oleh KPK dihadapkan pada salah satu fakta bahwa saat ini koruptor sudah menyadari jika transaksi menggunakan jasa keuangan perbankan maupun non perbankan maka akan mudah terditeksi oleh PPTAK. Sehingga koruptor mengalihkan harta hasil korupsinya untuk membeli asset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Domain data tanah dan bangunan ini ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN.

Untuk itu, salah satu strategi dalam penguatan pemberantasan korupsi adalah dengan peningkatan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tool untuk melakukan penyitaan (beslag) asset yang disamarkan koruptor tersebut. Akselerasi perolehan data dari pemilik domain database, menjadi hal yang penting, karena dengan percepatan perolehan data, berkorelasi bagi percepatan penyitaan asset. Penyitaan asset yang cepat, mempercepat pula proses asset recovery yang berarti pula mempercepat proses pemiskinan koruptor.

Sinergitas pemberian Informasi dan data yang dibutuhkan penyidik dari Kementerian ATR/ BPN, dituangkan dalam sebuah Memory Of Understanding (MOU) yang berkesinambungan, sehingga bisa lebih memperkuat internalisasi sinergitas tersebut. Apalagi, dalam implementasinya, juga direncanakan adanya diseminasi yang melibatkan stakeholder eksternal yang diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi tumbuh kembangnya pemikiran sebagai sebuah embrio lahirnya regulasi nasional yang bisa mengakomodir realisasi pemiskinan koruptor secara efektif. Dengan pemiskinan koruptor, tidak ada lagi cerita koruptor bebas dari menjalani pidana, masih bisa bergaya hidup mewah.

Untuk implementasi Proyek Perubahan tersebut, tahapan yang dilaksanakan meliputi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Targetnya, adalah pembuatan Telaah Akademis dan Desain MOU. Dengan dua milestone ini diharapkan bisa berlanjut pada tahap jangka menengah (6) bulan yaitu Desiminasi Telaah Akademis, Penanda Tanganan MOU dan Sosialisasi, sehingga diharapkan dalam 1 tahun, variable-variabel Pemistor bisa dilihat hasilnya dengan indikasi salah satunya adalah peningkatan kuantitas atau jumlah penanganan TPPU oleh KPK. Dengan peningkatan jumlah penanganan TPPU yang didalamnya banyak obyek asset tidak bergerak, maka sinergitas KPK dengan Kementerian ATR/ BPN menjadi sebuah bentuk penguatan dalam pemberantasan korupsi.

Saya sudah berdiskusi dengan Biro Hukum KPK maupun Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, tentunya hasil diskusi tersebut dalam rangka menjadi masukan yang berarti dalam penyusunan milestone saya berupa Telaah Akademik dan Desain MOU. Bagaimana dengan Strategi Marketing Publiknya? Disemeninasi melalui flog inilah, salah satu upaya tersebut. Tentu harapan saya ada komentar terkait diseminasi ini dari pembaca sekalian. Terima Kasih

Salam Anti Korupsi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun