Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Formula-E dan Prasangka pada KPK

21 Oktober 2022   11:01 Diperbarui: 29 November 2022   07:33 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Formula E dan Prasangka pada KPK

Mengikuti berita terkait Formula E kemudian menautkannya dengan "pencapresan" Anies Baswedan oleh Nasdem dan ujungnya berprasangka pada proses yang terjadi di KPK terkait penyelidikan event balap mobil listrik, saya hanya mengelus dada. Prihatin.

Mengapa? Sudah ter-mind-set oleh publik, bahwa bila akhirnya penyelidikan KPK naik status menjadi penyidikan, maka sudah terhakimi karena "KPK" sudah distir atau dikendalikan untuk kepentingan politik. Ada pesanan dari sponsor, kira-kira begitu bahasa lainnya. Dengan begitu mudahkan sebuah perkara di KPK dikontrol atau diatur oleh person tertentu? Mungkinkah ada power supra besar sehingga bisa "masuk" dalam arena penyelidikan atau penyidikan sebuah perkara?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Pertama, dalam pengambilan keputusan, termasuk status sebuah perkara diambil oleh Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial, sehingga bukan pendapat orang perorang.

Kedua, terkait status perkara apakah masuk dalam ranah penyelidikan atau tahap penyidikan, kemudian penentuan tersangka dstnya melalui forum ekspose atau gelar perkara, dimana unit terkait baik dari penyelidik, penyidik, jaksa, pengawas internal dan pihak terkait hadir di forum tersebut. Semua boleh berpendapat, bila ada pendapat entah dari unsur pimpinan atau peserta ekspose yang " substansi" membelokan atau mengarahkan substansi pembuktian, akan terlihat dan diketahui.

Ketiga, sebagai anti tesis atas pendapat kedua tadi, apakah mungkin " rekayasa " atau "pembelokan arah" dilakukan diluar arena "ekspose", atau behind the scene , misalnya dengan bertemu face-to-face pada penyelidik atau penyidik sebelum ekspose, kemudian memaksa untuk menjalankan skenario? Bila ini sebagai kemungkinan, apakah akan menafikan peran anggota tim dan unit kerja lainnya yang saling bersinggungan dalam pembuktian?

Akhirnya, berilah selalu kesempatan pada KPK untuk on the track, atas perkara yang ditangani. Murni masalah hukum, bukan ditambah-tambah dengan kepentingan tertentu, walau diyakini, setiap orang pasti punya kepentingan. Tapi untuk diinternalisasikan dalam forum seperti di KPK, saya belum melihat-nya.

Jumat Barokah, Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun