Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Miskinkan Koruptor

21 Oktober 2022   09:46 Diperbarui: 29 November 2022   07:35 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miskinkan Koruptor

Herie Purwanto

Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa. Ketua KPK menindak lanjuti dengan menyerukan untuk membuat efek jera pada koruptor, salah satunya adalah dengan memiskinkan koruptor. Logikanya, koruptor bisa jadi akan sangat ketakutan bila dimiskinkan dibanding dengan menjalani hukuman badan. 

Sehingga cerita jadi koruptor masih bisa menari-nari di atas harta hasil korupsi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, ke depannya tidak terjadi lagi. Miskinkan koruptor! Bagaimana caranya?

Strategi yang bisa dilaksanakan salah satunya adalah dengan penyertaan pengenaan tindak pidana pencucian uang bagi koruptor. Bila koruptor mempunyai harta bertumpuk di luar profilnya, wajib dicurigai itu sebagai hasil korupsi. Lebih-lebih bila tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Jelas itu menjadi penguat adanya niat jahat untuk menyembunyikan harta curangnya.

Ayo bagi para APH, merapatkan barisan, memaksimalkan penanganan TPPU, biar semakin banyak aset tersembunyi koruptor yang bisa disita dan berujung pada pemiskinan koruptor. Bisa jadi ancaman hukuman mati sebagai ancaman hukuman maksimal melakukan korupsi, belum memberikan efek jera. Namun bila benar-benar harta yang ada maupun yang tersembunyi berhasil disita, sebagai bentuk konsekuensi logis atas perbuatannya, bisa memberikan efek jera. Bayangkan, sudah masuk penjara, dapat sanksi sosial, keluarga malu dan aset harta yang atas nama maupun diatas namakan pihak lain, selagi tidak bisa dibuktikan perolehannya, dan di sita, penderitaan batin bakal menimpanya. Lepas dari Lapas, jadi miskin.

Salam anti korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun