Bisakah keputusan menunda, merintangi, membatalkan, maupun mem"bintang'i rancangan anggaran pembagunan gedung KPK digugut di PTUN? Atau adakah cara lain yang sesuai dengan ketentuan hukum kenegaraan yang berlaku? Pengadaan sarana dan prasaranan kerja lembaga negara adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara dari uang pajak rakyat.
Sangat memalukan kalau rakyat harus saweran untuk membangunkan gedung buat KPK... bagaimana kwalitas penyelenggara negaranya, baik yang di eksekutif, legislatif maupun yudikatif.....masih pantaskan dipercaya mengelolah dan menerima penghasilan dari pajak rakyat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H