Mohon tunggu...
Heri ...
Heri ... Mohon Tunggu... profesional -

................

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perdefinisi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009

8 Februari 2011   09:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:47 13193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN UMUM

Kita baca berbagai aturan Perundang-undangan atau buku bahan pelajaran serta kuliah, pasti akan kita jumpai serangkai pengertian dari sebuah objek kajian pembicaran dalah hal ini sebenarnya apa yang dimaksud dengan “ pengelolan lingkungan hidup “ inikalu para mahasiwa serta praktisi hukum maka rujukan defisinya adalah Undang-undang.

Ketentuan yang terbaru tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dikompilasi kedalamUndang-undang nomor 32 tahun 2009yang per difinisinya adalah lingkungan hidup adalah kesatuan rauang dengan semua benda, daya , keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didifinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan dn penegakan hukum.

Sedangkan kalu kita bicara tentang kerusakan lingkungan maka oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2009didifinisikan sebagai perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kalu perusakan lingkungan hidup itu tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung dan/tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup,zat,energy, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009dalam pasal 13 tercantum bahwa pengedalian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangkapelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengedalian pecemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini terdiri dari 3 hal yaitu : pencegahan,penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup dengan menerapkan berbagai instrument-instrument yaitu : Kajian lingkungan hidup straegis (KLHS); Tata ruang; Baku mutu lingkungan hidup; Kreteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup; Amdal; UKL-UPL; perizinan; instrument ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis resiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dnagan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

PEMULIHAN DAN PEMELIHARAN LINGKUNGAN HIDUP

Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan dengan melalui antara lain: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi; rehabilitasi; restorasi dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengtahuan dan teknologi.

Pemeliharan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya: konservasi sumber daya alam; pencadangan sumber daya alam; dan/ataupelestarian fungsi atmosfer. Sedangkan konservasi sumber daya adalah perlindungan sumber daya alam; pengawetan sumber daya alam; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

PENEGAKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA .

Bila terjadi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup maka pasti akan menibulkan sengketa lingkungan hidup , penyelesaian sengketa lingkungan hidup ini bias dilakukan melalui jalur pengadilan maupun diluar pengadilanpada dasarnya isi dari sengketa lingkungan hidup adalah bentuk dan besaran ganti kerugian; tindakan pemulihan akibatdan/atau perusakan,pencemaran ; tindakan tertentu untuk menjamin tindak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; tindakan dampak untuk negative mencegah terhadap timbulnya lingkungan hidup.

Penegakan hukum pidana adalah semua tidakan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang telah di kriminalisasi dalam ketentuan pasal 97 sampai dengan ketentuan pasal 120 undang-undang nomor 32 tahun 2009

Semoga bermanfaat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun