Mohon tunggu...
Heri ...
Heri ... Mohon Tunggu... profesional -

................

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Advokat Apakah Profesi yang Jahat ?

14 Februari 2011   07:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:37 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi advokat ini sama tua nya dengan profesi hakim, dokter dan pelacur itukata orang orang pinter dan menurut penerawangan mbah dukun google , kalu di bumi pertiwi ini advokat diadopsi dari hokum acara belanda yang telah beratus tahun menjajah kepulauan nusantara ini sebagaimana diatur dalam Reglement op de Strafvordering (SV) dan Reglement op de Rechtsvordering (RV) yang memang dikhususkan buat masyarakat Eropa di Hindia Belanda. Dan untuk penduduk bumi putera penggunaan advokat atau prokrol sebutan lain dari advokat d perbolehankan oelh pemerintah penjajah Hindia Belanda melalui aturan Stbl. 1927-496.

Sebenarnya secara formal profesi advokat ini merupakan bagian dari system peradilan di Indonesia baik itu merupakan bagian the civilian justice system maupun the criminal justice system serta the constitution justice system yang berlaku di Indonesia. Dalam segenap aspek hokum beracara di pengadilan Indonesia memerlukan tenaga profesi advokat ini, malah hal ini pasti akan menjadi bagian pertama yang akan di tanyakan aparat penegak hukum bila melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yaitu " apakah ada didampingi oleh penasehat hukum atau akan mewakili diri anda sendiri"

Judul diatas memang agak provokatif karena bagi sebagian besar orang beranggapan bahwa profesi ini merupakan satu mata rantai dari persekongkolan jahat mafia hukum terutama di Indonesia , dan ini lah yang menjadi pijakan orang untuk beranggapan bahwa advokat itu adalah profesi jahat , kita biasa lihat banyak kasus saat ini yang melibatkan beberapa gelintir advokat yang melakukan serangkaian tindak kejahatan dalam menjalankan profesinya dan melupakan kode etik profesi dan ketentuan undang undang yang mengatur profesi advokat yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang mengatur kode etik dan landasan hukum profesi advokat di Indonesia.

Ada sebuah anekdote yang dilontarkan oleh prof. Jimly Asshidiqie dalam sebuah diskusi tentang pembaharuan KUHAP "Setiap orang mendapatkan sesuatu dari proses peradilan. Polisi adalah 'pemeras' dan ia mendapatkan 'sesuatu' dari perkara yang ditangani, namun ini masih lebih kecil. karena waktu memeras polisi lebih pendek dari waktu yang dimiliki oleh jaksa. Masuk ke peradilan orang bilang bahwa si tersangka dan terdakwa sudah hanya tinggal tulang, tak ada lagi yang bisa diperas oleh hakim. namun jangan salah masih ada sumsum bagi para hakim. lalu siapa yang bisa mendapatkan semuanya? jawabannya advokat lah orangnya." (nurkolis hidayat.www.bantuanhukum.com)

Memalukan memang tapi itulah adannya, kadang dalam diri saya timbul perasaan minder menyandang profesi advokat ini tapi saya bukan anggota sekelompok kafilah yang terrus berlalu ketika di gongongi anjing , menjadi tugas kami para advokat untuk membersihkan profesi ini untuk kembali mejadi nobile officer (profesi yang terhormat), pertanyaan kapan itu terjadi ? jawabnya saya juga tidak tahu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun