Mohon tunggu...
Kami Bicara
Kami Bicara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cerita Menjadi Berita

Edukasi, dan Informatif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Prof. Dr. Mamduh M. Hanafi, M.B.A Prihatin Masih Adanya Investasi Bodong di Daerah

14 Juli 2022   16:55 Diperbarui: 14 Juli 2022   16:58 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. Mamduh M. Hanafi, M.B.A, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Managemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) 

Yogyakarta - Investasi bodong sebenarnya sudah sejak dulu ada dengan beragam modus. Investasi bodong biasa memakan korban banyak karena masyarakat tergiur keuntungan yang dijanjikan pelaku. Investasi bodong kini makin disoroti setelah dua orang influencer tersandung kasus hingga ditahan polisi.

Ketua Program Studi Doktor ilmu Managemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Prof. Dr. Mamduh M. Hanafi, M.B.A. turut prihatin dengan masih adanya investasi bodong di daerah, kalau menurut hemat saya, di sekolah-sekolah mulai SMA dan kuliah perlu ada mata kuliah "Keuangan Keluarga" tidak perlu rumit dalam kurikulum, cukup 2 SKS saja, sedangkan untuk masyarakat di daerah, perlu kiranya pihak regulator dapat bekerja sama dengan Karang Taruna atau Desa/Kelurahan untuk mensosialisasikan mengenai investasi yang sehat, sebulan sekali rasanya cukup baik, katanya.

Menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit menggiurkan dalam waktu singkat, imbuhnya.

Tidak ada bisnis beri keuntungan secara instan Sebab, tidak ada bisnis yang mampu memberikan keuntungan secara instan berlipat-lipat. Mamduh menerangkan, masyarakat harus memperhatikan dua hal saat berinvestasi yakni soal legal dan logis. "Kata kuncinya itu 2 L yaitu legal dan logis," terang Mamduh seperti dikutip dari pertemuan di FEB UGM, Kamis 14 (15/7/2022).

Dia menjelaskan, ketika akan berinvestasi masyarakat harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Selanjutnya adalah logis. Masyarakat bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis.

Mamduh menyampaikan, tips tersebut bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor. Namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi. "Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu," katanya.

Dalami dulu profile perusahaan penyedia aplikasi Dia menegaskan, agar tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa agar mendalami soal profile perusahaan penyedia aplikasi. "Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak. Lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa," beber Mamduh.

Dia mengungkapkan, kerugian para korban Binomo tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi. Sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian. Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian.

Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator dan pengawas. "Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah," ungkapnya.

OJK dan Bappebti harus bertindak tegas Namun begitu, para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian mengetahui bahwa itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer. "Ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, namun jika kalah marah," paparnya.

Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan tindak pidana kejahatan keuangan dan berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong tidak berizin yang beredar di internet agar tidak lagi merugikan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun