Mohon tunggu...
Herry Gunawan
Herry Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang pemuda yang peduli

Saya seorang yang gemar fotografi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Stop Kampanye Politik di Tempat Ibadah

18 Februari 2019   21:53 Diperbarui: 18 Februari 2019   22:14 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam masa kampanye ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan, bahwa tempat ibadah dilarang digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik. Kampanye disini maksudnya adalah ceramah yang dilakukan di dalam tempat ibadah, agar untuk memilihan pasangan tertentu dalam pilpres dan pileg 2019. 

Insiden salah jumat Capres Prabowo di masjid Kauman, Semarang ketika sedang melakukan kunjungan, sempat dikhawatirkan oleh pengelola masjid, akan banyak baliho dan selebaran. Karena sebelumnya sempat beredar informasi di wa group, akan ada salat jumat bareng prabowo. Akhirnya, Bawaslu pun turun tangan melakukan pengawasan.

Sebelumnya, juga sempat beredar tabloid Indonesia Barokah di masjid-masjid dan pesantren, yang isinya menyerang paslon tertentu. Jumlahnya cukup massif. Entah siapa yang secara sengaja menyebarkan tabloid ini. Ketika pilkada DKI Jakarta dulu, tempat ibadah juga sempat digunakan sebagai tempat untuk menggalang dukungan. 

Bahkan sempat ada spanduk yang berisi ancaman, tidak akan disalatkan ketika semasa hidupnya memilih paslon tertentu. Contoh-contoh ini semestinya tidak lagi terjadi. Biarkanlah masyarakat dengan tenang dan bebas menentukan hak pilihnya. Dan biarkan masyarakat beribadah dengan tenang di tempat ibadah.

KPU mengingatkan, yang boleh dilakukan adalah sosialisasi pemilu. Sosialisasi ini bisa dilakukan dimana saja, termasuk tempat ibadah. Namun sosialisasi pemilu dilakukan oleh KPU, sementara kampanye dilakukan oleh peserta pemilu. Kenapa sosialisasi diperbolehkan? Karena tanpa sosialisasi, pelaksanaan pemilu dikhawatirkan tidak akan bisa berjalan dengan lancar. Karena masih banyak masyarakat yang belum paham, apalagi jumlah pemilih pemula pada pilpres kali ini jumlahnya meningkat.

Sebagai bentuk peringatan, ribuan spanduk berisi larangan kampanye tempat ibadah banyak diedarkan. Spanduk ini tidak hanya berasal dari kepolisian, ataupun instansi pemerintah, tapi juga berasal dari organisasi kemasyarakatan. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengingatkan, pengajian yang terjadi di masjid-masjid jangan disusupi ajakan untuk memilih paslon tertentu. Beberapa keuskupan juga telah mengeluarkan edaran, agar berbagai aktifitas keagamaan yang dilakukan bebas dari segala bentuk kampanye politik.

Agama semestinya memang bebas dari kepentingan politik. Sudah bukan eranya mempengaruhi pemilih dengan cara-cara semacam ini. Ingat, Indonesia adalah negeri yang beragam dan beragama. Banyak suku dengan berbagai macam budayanya, ada juga berbagai macam agama dengan ibadah yang berbeda-beda. Inilah Indonesia. 

Siapapun yang akan memimpin Indonesia kelak, juga harus bisa merangkul keberagaman ini. Capres terpilih nanti harus toleran, dan berkomitmen mengikis segala bentuk ujaran kebencian dan propaganda radikalisme yang bisa mengancam kerukunan antar umat. Capres terpilih bukanlah presidennya umat Islam, tapi juga presidennya pemeluk agama lain. Presiden terpilih harus bisa berikap adil kepada siapa saja.

Mari kita saling mengingatkan dan menjaga, agar tempat ibadah bisa bebas dari segala kepentingan duniawi seperti pemilu. Jadikan tempat ibadah sebagai tempat untuk mempertebal keimanan dan mendekatkan diri pada Tuhan. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun