Mohon tunggu...
Herry Gunawan
Herry Gunawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - seorang pemuda yang peduli

Saya seorang yang gemar fotografi dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pahlawan Kekinian Itu Bermanfaat bagi Banyak Orang

8 November 2017   05:00 Diperbarui: 8 November 2017   06:05 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tahun lalu, Modernisator, sebuah kelompok profesional muda yang dimotori oleh Dino Patti Djalal memberikan penghargaan kepada Tri Mumpuni menjadi pahlawan jaman kini. Ia adalah pahlawan bagi ratusan desa terpencil di Indonesia.

Tri Mumpuni -- Puni panggilannya adalah sarjana Sosial Ekonomi -- Institut Pertanian Bogor (IPB). Setelah lulus, ia sempat bekerja untuk penyediaan rumah murah bagi kaum miskin di beberapa kota. Puni giat melakukan pemberdayaan masyarakat desa. Desa adalah sumber inspirasinya yang harus diperkuat. Dirinya yakin bahwa banyak persoalan bisa diselesaikan jika ada sentra-sentra pertumbuhan baru di pedesaan.

Lalu, ia dan suaminya fokus untuk membangun desa. Puni dan timnya yang tergabung dalam IBEKA memperkenalkan teknologi Mikro Hidro dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebagai sumber energi listrik bagi wilayah terpencil yang belum terjangkau atau sulit dijangkau oleh PLN. Energinya berasal dari potensi energi air di wilayah setempat untuk menggerakkan turbin.

Mikro Hidro memanfaatkan debit dan ketinggian jatuhnya air pada sungai kecil di desa-desa untuk menghasilkan energi listrik di bawah 100 kilowatt. Puni memanfaatkan aliran sungai-sungai yang banyak terdapat di pelosok Indonesia. Dengan keyakinan, bahwa melistriki desa dengan teknologi ramah lingkungan, mikro hidro adalah cara tepat untuk memberdayakan warga. PLTMH yang dibangun Tri Mumpuni tidak mengejar keuntungan semata. Kalaupun mendapatkan untung, akan masuk ke kas desa untuk selanjutnya digunakan bagi kemakmuran desa seperti bantuan pendidikan dan seterusnya.

Dengan membangun pembangkit listrik desa, Puni sudah 'memaksa' warga setempat untuk menjadi wirausaha.  Mereka dilatih untuk mampu mengelola pembangkit itu. Rakyat di beberapa desa binaannya akhirnya terlatih dalam manajemen air, pemeliharaan alat, menghitung energi yang disalurkan, serta biaya yang diperlukan karena umumnya mikrohidro dikelola secara swadaya.

Ada desa di Subang yang warganya menguasai 50 persen kepemilikan dari kerja samanya dengan perusahaan swasta lokal. Desa di Sumba kepemilikannya bahkan 100 persen dan dikelola Koperasi Unit Desa (KUD). Sebuah desa di Sumatera Selatan, suatu koperasi pesantren mendapat penghasilan Rp 60 juta per bulan dari listrik berbasis Mikro Hidro yang dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Tahun 2009 Puni ke Amerika Serikat. Presiden AS Barack Obama bertemu Tri Mumpuni bersama 8 wirausahawan Indonesia lainnya  "Kita mendapatkan seorang wirausahawan sosial seperti Tri Mumpuni, yang telah membantu masyarakat desa di Indonesia mendapatkan listrik dan pendapatan dari pembangkit listrik tenaga air," ujar Obama dalam pidatonya saat itu.

Tri Mumpuni adalah salah satu dari pahlawan kekinian di Indonesia; pahlawan jaman now. Yang tidak bersifat konsumtif , negatif  dan radikal tapi produktif dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dia adalah pahlawan bagi ratusan ribu bahkan jutaan rakyat di desa-desa terpencil Indonesia. Soso sepeti inilah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Marilah seperti Tri Mumpuni , sosok yang bisa menerangi sekitar dengan apapun yang kita bisa lakukan untuk masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun