Mohon tunggu...
Herens Tanjung
Herens Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Cyber Security

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dampak Penggunaan NIK sebagai NPWP terhadap Keamanan Surat Pemberitahuan Pajak

10 Januari 2024   09:51 Diperbarui: 10 Januari 2024   10:03 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ranah perpajakan, kepercayaan dan keamanan informasi dari Wajib Pajak adalah fondasi utama bagi kemajuan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, masih terdapat ketidaksinambungan antara UU KUP dan administrasi perpajakan, terutama terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Permasalahan muncul dengan potensi kebocoran data, yang jelas bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), yang melarang penyebarluasan SPT tahunan oleh pejabat berwenang atau tenaga ahli.

Contoh konkret kebocoran data terjadi pada informasi kependudukan yang diinput dalam e-commerce sebagai bagian dari proses Know Your Customer (KYC). Dampak yang mungkin terjadi apabila NIK tergabung dengan NPWP dan mengalami kebocoran melibatkan pencurian identitas, akses ilegal ke informasi keuangan, penipuan perbankan, penggunaan NIK dalam transaksi finansial seperti pinjaman online, dan ancaman terhadap privasi.

Menanggapi hal tersebut, kita bisa melihat negara maju yang telah sukses menerapkan Single Identity Number (SIN). Dengan penerapan SIN, pemerintah dapat melakukan analisis data lebih akurat untuk perencanaan kebijakan dan pengambilan keputusan. Dasar dari pembentukan SIN adalah Pasal 35A UU KUP yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga, Asosiasi, serta pihak-pihak lain wajib memberikan data dan informasi tentang perpajakan ke DJP. Maka dari itu, untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan lebih akurat dan efisien, NIK dan NPWP disatukan sehingga membentuk SIN.

Sumber : https://www.gurusiana.id/read/srirahayu155733/article/menuju-single-identity-number-integritas-satu-data-nasional-103842 
Sumber : https://www.gurusiana.id/read/srirahayu155733/article/menuju-single-identity-number-integritas-satu-data-nasional-103842 

Namun, pertanyaannya adalah mengapa negara maju bisa menerapkan hal tersebut dengan baik? Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia perlu mengambil beberapa langkah strategis.

Menurut pandangan saya, langkah pertama adalah memperbaiki Sistem Keamanan Data dengan mengenkripsi informasi sensitif. Selanjutnya, pemerintah perlu meningkatkan kolaborasi dengan sektor swasta yang menyediakan layanan e-commerce untuk meningkatkan keamanan dan privasi data. Audit rutin terhadap sistem keamanan data menjadi langkah penting, dan pembentukan tim CSIRT (Computer Security Incident Response Team) akan membantu mencegah, mengelola, dan menanggapi insiden keamanan informasi.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah dapat menjaga kepercayaan Wajib Pajak, melindungi informasi pribadi dengan baik, dan membawa kemajuan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun