Mohon tunggu...
Sitti Fathimah Herdarina Darsim
Sitti Fathimah Herdarina Darsim Mohon Tunggu... -

a volunteer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ekonomi Bawah Tanah

15 November 2014   17:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:44 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ekonomi bawah tanah adalah aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam pembukuan ekonomi resmi. Ada beberapa kriteria yang menyebabkan aktivitas ekonomi bawah tanah tidak tercatat secara resmi, salah satunya adalah karena aktivitas ini memang tersembunyi atau memang disembunyikan, berbentuk ilegal seperti perjudian, prostitusi, human trafficking, tindak korupsi dan penyelundupan barang.

Sulitnya membuat ukuran yang pasti mengenai nilai tambah juga membuat nilai aktivitas ini tidak tercatat. Contohnya adalah kegiatan yang dilakukan ibu rumah tangga, seperti memasak, mengasuh anak, membersihkan rumah, dan lainnya. Kegiatan ekonomi yang banyak dilakukan oleh masyarakat di pedalaman juga merupakan salah satu contoh, seperti petani menanam sendiri tanaman pangan untuk langsung mereka konsumsi sendiri tanpa menjualnya ke pasar.

Ekonomi bawah tanah juga terjadi pada sejumlah aktivitas di sektor informal dan ekonomi usaha super kecil (mikro), misalnya usaha rumah tangga yang masih sederhana seperti warung-warung kecil di depan rumah, dan lain-lain. Namun aktivitas ini tidak tercatat karena potensinya yang tidak disadari atau dianggap remeh. Padahal menurut beberapa peneliti, Profesor Mubyarto salah satunya, mengatakan bahwa aktivitas di sektor informal dan ekonomi super kecil (mikro) berputar lebih kencang di masa krisis. Maksudnya adalah aktivitas di sektor tersebut malah semakin meningkat dan berjalan dengan lancar di masa krisis.

Adapun bentuk khas ekonomi bawah tanah mencakup pekerja-pekerja yang berusaha sendiri, mulai dari wanita pembersih sampai dengan orang-orang profesional yang menerima seluruh atau sebagian pembayaran dalam bentuk uang tunai, tanpa kwitansi, cek, dan tanda terima; karyawan yang bekerja sampingan dan kerjanya tidak dilaporkan baik oleh mereka sendiri maupun oleh atasan mereka; kegiatan barter di mana pekerja memberi jasa mereka tanpa menerima uang, contohnya seperti seorang montir memperbaiki mobil seorang dokter untuk memperoleh imbalan pelayanan.

Ekonomi bawah tanah merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindarkan pembayaran pajak. Kegiatan ekonomi bawah tanah tidak pernah dilaporkan sebagai penghasilan. Sehingga masuk dalam kriteria penyelundupan pajak. Aktivitas ini juga mengakibatkan ketidakadilan yang tinggi. Aktivitas ini sangat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya uang pajak yang dapat digunakan untuk melaksanakan program-program yang dapat membangun negara.

Keberadaan ekonomi bawah tanah sebagai fenomena yang sangat jarang disinggung dalam perbincangan mengenai kinerja ekonomi suatu negara sebenarnya merupakan salah satu pertanda besarnya pertumbuhan ekonomi yang belum tentu dirasakan oleh rakyat di negara tersebut. Pada setiap negara industri, termasuk Rusia, banyak kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan sehingga dapat melepaskan diri dari peraturan pemerintah dan kewajiban pajak. Di Italia, sekitar 70% pegawai pemerintah memiliki kinerja sampingan yang pajak penghasilannya tidak mereka bayar. Sedangkan, para pakar memperkirakan bahwa kegiatan ekonomi bawah tanah di Indonesia berkisar 30-40%.

Butuh perbaikan secara menyeluruh guna mengatasi kesenjangan ekonomi antara pemilik modal besar dan modal kecil, juga termasuk dominasi ekonomi bawah tanah. Pemerintah seharusnya meningkatkan kekuatan ekonomi lokal yang berbasis kerakyatan menjadi berstandar internasional, seperti India yang memiliki banyak perusahaan lokal yang dapat bersaing di pasar global. Selain itu, penguatan hukum adalah hal yang sangat penting untuk mengurangi aktivitas ekonomi bawah tanah. Seperti Cina yang dapat memberantas korupsi melalui penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun