Mohon tunggu...
Hera Veronica Suherman
Hera Veronica Suherman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamen Jalanan

Suka Musik Cadas | Suka Kopi seduh renceng | Suka pakai Sandal Jepit | Suka warna Hitam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Regulasi Jastip Membentengi Stabilitas Ekonomi

16 Maret 2024   14:04 Diperbarui: 16 Maret 2024   14:05 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
st4.depositphotos.com

Regulasi Jastip Membentengi Stabilitas Ekonomi

Pembatasan Jastip sehubungan dengan mulai resmi diberlakukannya pembatasan jumlah barang bawaan yakni masuknya komoditi impor dalam jalur perlintasan antar negara, melalui post border milik pabean bea cukai.

Yang sedianya memiliki otoritas penuh sebagai pelaksana tugas Menteri Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) guna mengatur perihal aktivitas perdagangan Internasional berkenaan masuknya barang bawaan yang dibawa dari luar.

Sebagaimana telah diatur sesuai Undang-undang kepabeanan yang berlaku, dan resmi telah diberlakukan mulai (10/03/2024). Melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang dilatari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023.

Berkenaan jumlah serta jenis barang bawaan yang dibatasi dari penumpang perjalanan luar negeri (LN), ditengarai oleh Kebijakan dan pengaturan perihal masuknya komoditas impor dengan limitasi yang telah ditentukan.

Lain halnya barang untuk kategori cinderamata atau oleh-oleh, yang mana dibawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Jamah Haji/Jamah Umroh. Dengan barang yang sedianya akan dijual kembali di Tanah Air.

Maka Dirjen Bea Cukai akan memiliki kalkulasi tersendiri sesuai dengan Prosedur, mekanisme dan skema, mengenai menetapkan pajak masuk terkait barang-barang impor tersebut.

Adapun tujuan pembatasan komoditas impor yang diberlakukan pemerintah (Government), guna melindungi pasar domestik dari ketatnya persaingan barang Impor dengan harga yang terbilang lebih murah.

Sehingga diharapkan produk dalam negeri dapat bersaing, mengingat pasar domestik merupakan fondasi dan pilar utama bagi pertumbuhan laju ekonomi suatu negara.

Regulasi tersebut merupakan bentuk implementasi menyelamatkan produk-produk domestik, agar pangsa pasar domestik tak dibanjiri produk impor yang tentunya akan menggangu stabilitas ekonomi nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun