Dan menikah pun menjadi penyatuan jiwa dan raga, di atas ikrar suci pasca melewati koridor agama serta melembagakan pernikahan tersebut. Sehingga Sah secara Hukum Agama dan Negara, yang mengatur berkenaan pernikahan.
Pernikahan sakral ialah tonggak mengawali meniti kehidupan baru, mengayuh bahtera rumah tangga mengendarai armada masa depan lintasi pasang surut gelombang kehidupan yang sesekali waktu datang menerjang.
Maka segeralah menikah agar terhindar dari zina, apabila telah merasa memiliki kesiapan mental dan finansial, jangan ditangguhkan mengingat demi paripurnanya hidup melanjutkan mata rantai kehidupan dengan membuat garis keturunan.
Bernaung dalam satu atap yang sama dengan membangun dan merencanakan kehidupan baru dalam kemandirian ekonomi, mengelola segala sesuatunya berdua. Tentunya menjadi tantangan dan kenikmatan tersendiri.
Dengan menikah maka memiliki teman hidup, yang sedianya dapat berbagi dan melewati problematika hidup bersama-sama. Berpikir jauh ke depan, menyamakan visi dan misi. Serta menjalani hidup dalam perencanaan.
Hera Veronica Suherman
Jakarta, 11/02/2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H