Di mana panti-panti sosial bekerja sama dengan pihak Puskesmas dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD). Guna mendatangkan Psikiater, untuk tindakkan terapis mengenai hal kejiwaaan.
Perawatan Pengguna Layanan Sosial (PLS), tidak terpusat hanya di satu titik. Panti Sosial Bina Laras (PSBL) menampung dan merawat pasien penderita gangguan jiwa ringan serta berat yang jumlahnya hingga mencapai ribuan.
Laras I
Merawat pasien gangguan jiwa tingkat tinggi, berlokasi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Laras II
Merawat pasien gangguan jiwa menengah, bertempat di daerah Cipayung, Jakarta Timur
Laras III
Merawat pasien gangguan jiwa rendah ataupun memasuki proses tahapan pemulihan. Berada di area Grogol, Jakarta Barat.
Dan biasanya mereka yang mengidap gangguan jiwa yang berada dan berkeliar di jalan, akan ditempatkan ke Laras I, jika mulai terlihat progress membaik maka sedianya akan dirujuk ke Laras II ataupun Laras III.
Yang mana rehabilitasi sendiri bertujuan memulihkan daya ingatan, menyembuhkan psikis hingga dapat benar dikembalikan ke keluarga serta ke tengah-tengah masyarakat dalam kondisi psikis yang sehat. Selepas mengikuti pelatihan serta pembinaan.
Perihal pembiayaan pelayanan di panti binaan yang mana menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), dari Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah, terhitung sudah sejak 2010.
Semoga upaya pemerintah tersebut, dalam rangka mengobati penyakit mental dapat meminimalisir gangguan sosial yang ada di masyarakat.
Dengan partisipan serta wujud kepedulian warga sekitar. Dan semoga para penderita OGDJ/ODMK dapat pulih psikis serta memiliki mental yang sehat. Sehingga dapat kembali bersosialisasi dan berinteraksi.
Jakarta, 09/12/2023
Hera Veronica Suherman