Parkir Liar dan Penegakan Supremasi Hukum, Demi Terciptanya Masyarakat Berbudaya.
Maraknya perparkiran liar yang tumbuh subur dan menjamur, sehingga memakan badan jalan hal tersebut turut berkontribusi memperparah kemacetan.
Ditenggarai lantaran minimnya lahan parkir khususnya di wilayah perkotaan besar, jikalau pun ada ketersedian lahan parkir namun biasanya tak sesuai dengan kapasitas daya tampung yang tersedia.
Sehingga dapat dipastikan parkiran meluber hingga ke ruas jalan, yang tentu saja merampas hak bagi pengguna jalan dan mempersempit badan jalan itu sendiri.
Bahkan tak jarang trotoar pun beralih fungsi menjadi lahan parkir yang diperuntukan untuk umum, otomatis meniadakan akses jalan bagi para pejalan kaki.
Keberadaan lahan parkir menjadi kebutuhan yang mendasar dan amat sangat diperlukan, di mana dapat mengurai kemacetan, menepis kesan semrawut dan alhasil menciptakan ketertiban.
Populasi kendaraan yang secara masif terus bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu, disinyalir menjadi salah satu pemicu faktor penyebab kemacetan yang ada.
Ditambah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dengan memarkirkan kendaraannya secara serampangan, menyalahi aturan perihal marka jalan. Mengganggu lalu lintas kendaraan.
Disamping itu kurang tegasnya supremasi hukum, sehingga masyarakat merasa bebas dan leluasa memarkirkan kendaraan miliknya. Karena itu diperlukannya suatu langkah konkret dan kebijakan perihal lahan parkir serta tata pengelolaannya.
Semisal dibangun dan diperbanyak lahan-lahan parkir dengan melakukan kerja sama menggandeng pihak swasta, dengan memberlakukan tarif parkir terjangkau. Agar tak ada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya ditepi jalan.
Selama ini tak kurang-kurang berkenaan perparkiran diatur dalam kitab Undang-undang terkait perihal Sanksi, hanya saja lebih dibutuhkan penanganan yang lebih serius.