Mohon tunggu...
Hera Veronica Suherman
Hera Veronica Suherman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamen Jalanan

Suka Musik Cadas | Suka Kopi seduh renceng | Suka pakai Sandal Jepit | Suka warna Hitam

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terkait Hak-hak Debitur Pasca Akad Kredit Hingga Titik Final

24 Oktober 2023   09:03 Diperbarui: 24 Oktober 2023   09:47 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : freepik.com

Mengacu pada butir-butir perjanjian persetujuan tersebut terlampir dibubuhi tanda tangan serta telah pula disepakati, yang mana membiarkan Bank Bekerja guna mengamankan haknya secara optimal di atas perjanjian tertuang.

Selebihnya untuk mendapatkan soft copy dari pihak perbankan mengenai Dokumen-dokumen penting pendukung lainnya, yang masih dipegang oleh Pihak Bank sebagai bahan Agunan dan yang tidak didapati dari pemberkasan ada beberapa Lembar meliputi apa saja :
1 ) Surat Perjanjian Kredit
2 ) Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
3 ) Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ), yang statusnya dapat dinaikan menuju tingkat tertinggi yakni menjadi Sertifikat Hak Milik   ( SHM ) Sebagai Bukti kuat yang menyatakan Legalitas atas Otentifikasi tanah/bangunan. Yang memiliki payung Hukum, sehingga tak dapat diganggu gugat terlebih terkena Sengketa.
4 ) Denah ( Layout ) rumah, sesuai atau tidaknya Lokasi/Posisi/No Rumah.
5 ) Akta Jual Beli ( AJB ), berisi Perjanjian perihal Aktivitas Jual-Beli.

Yang mana Dokumen-dokumen tersebut dapat diperoleh setelah masa angsuran dua Tahun, dengan mengajukan soft copy yang kesemuanya telah DILEGALISIR oleh Pihak Bank. Dengan melakukan penyerahan data-data di lokasi awal melakukan perjanjian Akad Kredit, dengan hanya menyerahkan data-data diri mencakup :
~ KTP
~ Buku Tabungan
~ Kartu ATM
~ Biaya Pengambilan 250.000

Demikianlah berkenaan dengan hak-hak debitur serta hal-hal yang mana terkait di dalam proses kredit rumah subsidi yang digagas oleh Pemerintah Republik Indonesia. Menyasar Masyarakat yang belum memiliki rumah serta terkendala biaya jika harus membeli secara langsung melainkan dengan cara melakukan kredit.

Sekian dan terima kasih, semoga dapat memberikan meski hanya sedikit manfaat. Bukankah manusia yang baik itu yang dapat memberi manfaat kendati hanya dengan setitik Ilmu yang dimilikinya.

Jakarta, 24/10/2023
Salam Kompasiana
Hera Veronica Suherman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun