Mohon tunggu...
Hersi AzSANouM
Hersi AzSANouM Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Indonesia\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyimpangan Gebyar Hadiah Bank

26 Januari 2012   08:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:26 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menabung di bank saat ini sudah menjadi hal yang umum di masyarakat kita, hampir setiap orang sudah memiliki rekening sendiri-sendiri. Tak jarang anak yang masih kecil juga sudah dibuatkan rekening tersendiri oleh orangtuanya. Lalu apakah niat seseorang ketika membuka tabungan di bank itu? Seringnya seseorang tertarik membuka rekening atau menambah saldo tabungan karena iming-iming hadiah yang ditawarkan oleh bank yang dituju. Pemanis yang ditawarkan dalam promosi sebuah bank sebenarnya adalah beban yang dibebankan kepada pihak peminjam di bank itu.

Sederhananya, bank adalah sebuah badan usaha yang bergerak memberi jasa pinjaman dengan menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Jadi produk bank itu adalah simpanan dan pinjaman. Untuk mengelola kedua produk itu, bank butuh ongkos sebagai jasa yang mempertemukan kedua pihak yang saling berkait. Ongkos ini diterjemahkan sebagai bunga, maka hadirlah bunga simpanan dan bunga pinjaman.

Penerapannya, suku bunga pinjaman lebih besar dari suku bungan simpanan. Ada beberapa hal yang memengaruhi tingkat suku bunga, seperti kebijakan pemerintah, persaingan, target laba, dan tak lupa pula kebutuhan dana pada saat itu. Jika permintaan dana pinjaman semakin meningkat, maka bunga simpanan akan dinaikkan guna menarik dana dari penyimpan, akibatnya suku pinjaman juga meningkat.

Di saat dana sedang dibutuhkan bank guna memenuhi kebutuhan pinjaman inilah sering terjadi iming-iming sebagai pemanis guna menarik dana dari masyarakat. Idealnya dana yang ditarik bukan dana-dana jumlah besar dari segelintir penyimpan besar melainkan dana-dana kecil tetapi bersumber dari banyak penyimpan-penyimpan kecil. Sebab jika penabung-penabung besar itu menarik dananya di luar waktu kontraknya maka bank akan mengalami guncangan karena harus mengumpulkan dana dalam jumlah besar di saat itu juga guna mengembalikan dana yang ingin ditarik si penyimpan.

Kembali ke masalah iming-iming pemikat. Sebenarnya pemanis-pemanis itu adalah beban dana (cost of fund) akibatnya suku bunga jadi terpengaruh. Seharusnya saat ini dengan suku bunga acuan 6%, mestinya bunga pinjaman juga bisa berada pada angka di bawah 10%. Tetapi pada kenyataan suku bunga pinjaman masih saja terus tinggi. Tak lain dan tak bukan karena ada beban promosi yang harus dikeluarkan oleh bank itu. Kasarannya, peminjam menanggung beban promosi bank. Hadiah-hadiah promosi itu diberikan kepada penyimpan yang jelas-jelas memiliki dana berlebih dan masih selalu beruntung mendapat hadiah.

Jika dibiarkan, maka lambat laun apa yang dilakukan penyimpan secara tak langsung adalah pihak yang membebankan keinginan mendapatkan hadiah dari pihak peminjam yang sedang kesulitan dana. Duh, kasihan benar orang-orang yang sedang butuh dana itu, sudah kesusahan malah bayar upeti pula. Selain bentuk hadiah promosi, ada juga bank yang melakukan cash back, sebenarnya ini juga sama saja dengan bentuk promosi tadi.

Bentuk penyimpangan bank selain promosi berupa iming-iming hadiah juga terjadi pada biaya administrasi. Sejatinya bank adalah lembaga yang mengayomi masyarakat bukan menghabiskan dana masyarakat apalagi rakyat kecil. Sudah umum kita ketahui jika saldo tinggal sedikit dan dibiarkan maka perlahan-lahan saldo akan terus berkurang dan akhirnya habis bis.

Peraturan biaya administrasi seharusnya dibuat lebih bijak dalam pemberlakuannya. Biaya administrasi bisa dibebankan pada penyimpan yang bunganya mencukupi memenuhi biaya administrasi. Atau syarat-syarat tertentu lainnya. Alangkah kasihannya seseorang yang tidak punya dana seberapa dan berharap dana itu suatu saat bisa dipakainya tetapi ketika ingin menarik dananya, kenyataannya dananya sudah amblas.

Selanjutnya diharapkan ada ketegasan dari Bank Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia agar bank-bank di Indonesia menjadi tertib, tidak lagi melakukan promosi gebyar hadiah. Seterusnya tentu diharapkan suku bunga akan semakin baik guna kemajuan perekonomian masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun