Mohon tunggu...
AKIHensa
AKIHensa Mohon Tunggu... Penulis - PENSIUNAN sejak tahun 2011 dan pada 4 Mei 2012 menjadi Kompasianer.

KAKEK yang hobi menulis hanya sekedar mengisi hari-hari pensiun bersama cucu sambil melawan pikun.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bisa Mudik dengan Kereta Api, tetapi Dengan Syarat

11 Mei 2020   08:00 Diperbarui: 11 Mei 2020   09:39 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Jokowi sudah sangat jelas mengeluarkan pernyataan resmi bagi masyarakat, "Dilarang Mudik". Larangan tersebut demi menutup penyebaran virus corona yang berasal dari zona merah seperti DKI Jakarta ke daerah-daerah.

Namun seiring larangan tersebut ternyata ada kebijakan dari Menteri Perhubungan untuk kembali membuka kegiatan moda transportasi termasuk jasa kereta api yang diberi tajuk perjalanan kereta api luar biasa (KLB).

Pengoperasian KLB ini juga mengikuti dasar dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan pertimbangan tersebut maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai membuka rute kereta api jarak jauh di tiga rute dengan enam perjalanan kereta api luar biasa (KLB). Pemesanan tiket kereta api jarak jauh tersebut bisa dilakukan sejak Senin (11/5/20).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aturan di atas sebagai pengecualian beberapa pihak sehubungan dengan pelarangan perjalanan terkait pandemi Covid-19. Artinya ada elemen masyarakat yang diperkenankan melakukan perjalanan dengan kriteria khusus. Hal itu juga erarti mereka diperkenankan mudik.

Calon penumpang yang akan menggunakan jasa kereta api harus terlebih dulu memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, menyertakan hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19, menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ini adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan KLB ini akan beroperasi mulai 12 Mei sampai 31 Mei, atau sepekan setelah lebaran. Tampaknya jadwal ini dikaitkan dengan waktu mudik Lebaran.

"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujarnya, dalam keterangan resminya, seperti dilansir CNNIndonesia.com (10/5/20).

Joni Martinus menjelaskan bahwa tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Adapun jalur yang dibuka dalam program perjalanan KLB ini terdiri dari 3 rute perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun