Peran media sangat vital dalam keberhasilan kita semua memerangi virus corona yang sudah menggerogoti kehidupan kita. Dalam kondisi prihatin seperti ini media kita seharusnya menyajikan berita dengan judul yang membuat suasana kondusif bukan provokatif. Â
Saat ini masih saja mereka membuat judul berita yang mengundang perdebatan. Tampaknya ini memang disengaja demi kepentingan rating atau viral atau apapun, namun sudah melukai masyarakat kita yang saat ini sedang prihatin akibat pandemi virus corona.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Corona (Covid-19) Letjen TNI Doni Monardo mengatakan pemerintah pusat tidak pernah menolak atas pengajuan beberapa daerah yang akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti diberitakan beberapa media utama Tanah Air.
Salah satu media yang memberi judul menyolok tentang penolakan PSBB di sejumlah daerah adalah media online ini. Â Fakta yang sebenarnya adalah menangguhkan permohonan tersebut karena masih ada sejumlah berkas yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah yang mengajukan.
Seperti diketahui bahwa Menkes, Terawan Agus Putranto belum menyetujui usul pemberlakuan PSBB di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah; Kota Sorong, Papua Barat; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Menurut CNNIndonesia.com (13/4/20), Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan: "Pertama saya jelaskan gugus tugas ini tidak perlu ada penolakan, tapi minta lengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya sangat minimal," kata Doni di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4).
Sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait antara lain rincian kesiapan anggaran yang dimiliki daerah tersebut selama menjalankan PSBB. Daerah mengusulkan PSBB namun anggaran mereka tidak sesuai dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan, sehingga diperlukan penyempurnaan dan penambahan poin terkait anggaran dan kesiapan daerah tersebut.
Doni Monardo perlu meluruskan hal ini terkait berita yang berkembang bahwa Pemerintah menolak PSBB di sejumlah Daerah. Fakta yang terjadi adalah persyaratan tersebut harus diperbaiki dan dilengkapi agar memenuhi syarat yang berlaku. Syarat-syarat pengajuan usul PSBB sendiri tertuang dalam Permenkes No. 21 tahun 2020.
Saat ini beberapa daerah yang telah disetujui memberlakukan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kemudian yang terbaru diikuti oleh Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, di Provinsi Jawa Barat serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Sudah saatnya sekarang media kita membuat judul berita yang bisa menenteramkan masyarakat bukannya membuat polemik perdebatan dan keresahan di masyarakat kita. Peran penting media sangat dibutuhkan untuk suksesnya memutus rantai penyebaran virus corona. Disamping memberikan berita yang faktual dengan data akurat, media juga harus memberikan pembelajaran bagi masyarakat dengan informasi yang benar.