Belakangan ini ramai di berbagai berita baik itu dari televisi radio maupun sosial media mengenai uji emisi. Ya uji kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Yang diwajibkan adalah kendaraan roda dua dan roda empat yang sudah berumur tiga tahun keatas hal ini membuat banyak para pemilik kendaraan berlomba-lomba untuk uji emisi.
Nah uji emisi ini ada yang gratis dan ada yang berbayar. Kebetulan penulis pernah uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua. Waktu itu sekalian service rutin jadi alat uji emisi nya disediakan oleh bengkel resmi. Ternyata beda brand kendaraan beda kebijakan. Pernah juga penulis menguji emisi kendaraan roda dua milik orang tua. Dan ternyata berbayar alias tidak gratis.
Nah untuk yang kendaraan roda empat berbayar juga ada yang gratis tapi ini belum dikonfirmasi apakah harus sama brand nya atau bisa beda brand. Adapun bengkel resmi brand "A" berbayar sementara brand "B" gratis hal ini terlihat dari media sosial mereka. Karena memang harga yang dipatok untuk sekali uji emisi termasuk lumayan bagi para pekerja yang berpendapatan pas-pas an.
Namun belum selesai uji emisi bergaung bahwa akan ada denda tilang yang termasuk lumayan bagi para pekerja yang berpendapatan pas-pas an. Tiba-tiba ada berita terbaru bahwa bila kendaraan kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk service rutin. Hal ini tentu saja membuat para pemilik kendaraan menjadi bingung bahkan mungkin kebingungan.Â
Mengapa aturan serta sanksi mengenai uji emisi ini berubah-ubah? Apakah karena ada berita bahwa banyak kendaraan ber plat merah dalam hal ini milik pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak lolos uji emisi? Dari sini sudah menimbulkan kesan ini maunya pengambil kebijakan apa? Uji emisi kah? atau uji emosi kah?  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H