Mohon tunggu...
Henry Daniel
Henry Daniel Mohon Tunggu... -

Tetap merdeka walau hanya di hati.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setya Novanto Sang Negosiator

1 Desember 2015   18:30 Diperbarui: 1 Desember 2015   19:48 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DPR Dewan Perwakilan Raya saat ini masih diketuai oleh Setya Novanto (SN) rasanya bukan suatu persoalan jika apa yang dilakukan oleh SN untuk dan demi kepentingan rakyat, azas praduga tidak bersalah sedianya tetap menjadi dasar dalam mengadili seseorang termasuk SN.

Majelis Kehormatan sedianya memakai kaca mata ganda untuk menimbang dan memutuskan salah tidaknya apa dilakukan oleh SN. Bila mencermati hukum pidana, apa dilakukan SN baru sebatas wacana belum ada tindak pidana dilakukan, baru ada pembicaraan antara SN dengan Freeport dan Orbit Pertamina, atau apa yang diadukan ke MKD belum terlaksana, belum ada pihak dirugikan.

Sebagai Majelis Kehormatan melakukan Voting bukan sebatas dari anggota DPR lainnya, namun melalui angket yang dibagikan dan diisi seluruh rakyat Indonesia agar memberikan komentar, apakah SN harus dicopot dan diganti atau SN tetap dibiarkan menjabat dengan pengawasan extra ketat sampai SN tobat.

Ketua DPR yang sepadan dengan SN tak mudah didapatkan, dan kemungkinan yang berkelakuan lebih parah dari SN lebih dari ada, sebaliknya mempertahankan SN beresiko besar oleh sebab DPR diketuai oleh pihak yang diduga akan merugikan rakyat, masa Ketua DPR dibiarkan melakukan lobby dan meminta upeti ke para usahawan, atau mungkin bisa saja SN meminta % mendapatkan keuntungan lebih akan dibagikan kepada rakyat, atau akan membuat rakyat kembali menjadi korban dari para tikus pengerat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun