Mohon tunggu...
Henry Daniel
Henry Daniel Mohon Tunggu... -

Tetap merdeka walau hanya di hati.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revolusi Sunyi Berbunyi Sensasi, Akankah Terealisasi dan Menjadi Solusi?

26 November 2015   20:55 Diperbarui: 26 November 2015   22:06 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menanggapi artikel pada situs media detik.com memberitakan sepak terjang Menkum HAM Yasonna Laoly yang akhirnya mengubah PP 27/1983

5ribu - 100juta diberikan selambatnya 14 hari bagi korban salah tangkap/Peradilan Sesat dan 500juta yang dihukum mati di bui, sedianya perlu dirapatkan kembali  lebih dari 2 jam supaya memenuhi rasa keadilan dann supremasi hukum ditinggikan, jika yang ditangkap telah menjalani hukuman 10 tahun kurungan, apakah nilai uang tersebut setimpal dengan hari hidup di penjara, apalagi jika terpidana adalah tulang punggung keluarga, apakah sanggup mengganti harga diri istri yang harus rela melacurkan diri demi kebutuhan hidup tercukupi, dan apakah tak merugikan Negara membiayai makan minum tidur gratis lalu berikan ganti rugi akibat kekilafan komponen penegak hukum


Terlebih bagi Pengusaha Batu Bara sekelas Henry Daniel Setya, yang  membuat model sexy Baby Margaretha ingin segera bertunangan dengannya, ganti rugi 100juta bilamana benar diberikan sangat tidak setimpal dengan masa hukuman 3thn yang harus dijalani oleh sebab Peradilan Sesat, bagaimana tidak sesat, jika Korban yang adalah Saksi tidak dihadirkan dalam persidangan untuk memberi keterangan, Hakim memutuskan Daniel bersalah melakukan Penipuan terhadap seseorang berwujud Setan Tersesat, (ada namanya tanpa ditahu yang mana orangnya)

Proses Peradilan Sesat diberlakukan pada Daniel Direktur PT Berkah Anugerah Abadi Sejahtera karena diadili tidak sesuai dengan pasal 160 dan 185 KUHAP, terlebih menilik ke belakang, Berkas Perkara Daniel yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya disidangkan di PN Jakarta Selatan belum P-21 atau masih P-19 Penyidik tak mampu melengkapi petunjuk Penuntut Umum sehingga belum memenuhi unsur pidana yang disangkakan, oleh sebab penyidik Polda Metro Jaya tampak memaksa Jaksa Penuntut Umum Rizky Diniarti melakukan penahanan lanjutan tahap 2 karena masa penahanan di Polda telah berakhir, maka Jaksa Rizky Diniarti membawa Daniel dengan mobil pribadinya Toyota Rush ke Rutan Cipinang untuk dititipkan tanpa Surat Penahanan atau akan disusulkan, apakah salah tangkap sehingga menahan tanpa surat atau Peradilan Sesat apa yang dibuat Jaksa yang kata meminta uang 2 Milliard untuk segera dapat dibebaskan.


Pengusaha muda yang konon pernah menjalin hubungan asmara dengan bintang iklan Yamaha dan pesinetron Rini Yulianti ini meneteskan air mata tatkala diberitakan kabur dari PN pada hari putusan, sehingga harus menjadi Buronan lalu ditangkap di Ungaran dan saat wawancara matanya merah bukan karena kurang tidur, tetapi dipukul satu diantara sekian jaksa pengawal yang turut serta menggulung Daniel, baik di Bandara maupun Rutan Kejaksaan bersama beberapa tahanan, salah satu Jaksa Pengawal yang menghajar Daniel bernama Sukarno, biasa minta upeti Rp. 500ribu tiap menjemput Daniel sidang, dan tahanan yang menganiaya Daniel dengan memukuli pakai balok kayu dan kursi besi dalam kondisi tangan diborgol pada pintu terali besi bernama Malix, sakitnya hati tak akan terobati dengan ganti rugi sebatas materi jika fakta dibui diperlakukan tak manusiawi.


Tak ada  penyesalan terlihat, namun api  kemarahan kepada pengacara dan jaksa  tampak masih tersimpan dalam diri Daniel yang hampir jadi Pendeta seiring pernah menjadi mahasiswa Harvest dan Lighthouse Theological, oleh sebab pada 10 Januari 2013 Daniel yang berangkat sidang pagi hari naik taxi dijemput hanya oleh 1 jaksa pengawal bernama Arwani diberi izin pulang ke rumah karena agenda sidang pembacaan putusan tak kunjung dilakukan, dan kata pengacara putusan dapat dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, serta karena Daniel telah memberikan jaminan uang dan BPKB senilai Rp. 600juta untuk mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan sebagaimana kesepakatan pengacara dengan panitera Saqir Basco seturut arahan Hakim, maka Daniel melenggang tinggalkan PN, jika Dharma AD Hutapea SH tak terlibat lalu siapa pengacara sesat/pesuruh preman bernama Bakrie Kei, Amin Saleh, Tomasoa, terpidana Philip Hartanto, petugas Rutan Suharso melakukan pemerasan dengan menjadikan BPKB jaminan saya bebas tapi tak bebas  sebagai modus seolah saya utang?

Pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah yang memiki hubungan kekerabatan dengan Kyai HM Lutfi Ketum FBR ini menyatakan,  jika kebebasan yang saya cari sudah barang tentu saya tak akan ditahan, penyidik memberi saran sesat agar saya memberi pelapor Halomoan Sianturi SH Rp. 6,5Milliar, Halomoan adalah seorang Pengacara yang saya beri Kuasa namun malah berbuat laknat dengan melaporkan saya, seolah saya telah menjual apartmen Regatta milik saya kepada Winarman Halim, lalu Winarman Halim mencairkan Bilyet Giro ke rekening perusahaannya sendiri PT PEMT, sehingga wajar saja jika Winarman tidak hadir dalam persidangan karena tidak merasa dirugikan oleh saya yang dikhianati oleh kelakuan Pengacara Sesat Halomoan Sianturi SH, yang telah diputus PERADI 07 Juni 2014 bersalah telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia No 4

Selaku Pencari Keadilan bukan ganti rugi uang yang saya kedepankan namun harga diri yang tak bisa tergantikan dengan materi harus segera dipulihkan, saya sedang memikirkan untuk mengajukan PK serta membuat Laporan Polisi setidaknya terhadap Halomoan Sianturi SH yang telah memberi Keterangan Palsu dan saya duga dilakukan demi lancarnya upaya Pemerasan dan Penggelapan asset saya, oleh karena selain Apartmen, Halomoan juga menggelapkan 2 Sertifikat dari sekian rumah saya, berharap Pemerintahan yang ada tak hanya membuat sensasi memberi banyak janji tanpa ada realisasi, bukan ganti rugi diharapkan, namun keadilan dan kebenaran harus ditegakkan, wacana ganti rugi pak Menteri tak cukup buat bayar jasa hukum pengacara sekelas Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, Malix Bawazier, OC Kaligis, Farhat Abbas, Suhardi Soemomoeljono bahkan yang kelas bawel macam Marulam Hutahuruk tak sanggup, belum untuk biaya lain yang kata tanpa uang masa hukuman bakalan panjang

Salah tangkap sebaiknya berbalas beri hukuman sepadan lamanya kepada yang menangkap, Peradilan Sesat berbalas Pecat dan Jerat dengan pasal pidana bagi yang mengadili, bisa digugat secara perdata. Indonesia Negara Hukum harus diisi penegak hukum yang tak menyalah gunakan hukum untuk menghukum, hukum ada supaya tak perlu ada yang dihukum, sadarkum dari sekolah dasar semestinya patut diajarkan hukum, akibat harus kuliah di fakultas hukum baru tahu hukum, maka Rutan dan Lapas over Kapasitas diisi oleh asset bangsa berkualitas, sungguh tak pantas, siapa orangnya yang mau mendaftar  makan minum tidur gratis di bui, hancur reputasi hanya demi 100juta saja, mati cuma dapat 500juta?

 

BACA:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun