Hanya 1 jam di Panti Sosial dibebaskan, setelah tertangkap basah oleh Bareskrim Polri sedang melacurkan diri di Hotel berbintang 5 Jakarta adalah rentetan dari tertangkapnya artis yang double job sebagai pelacur kelas atas Indonesia, sebelum Nikita Mirzani dan Puty Revita ada sejumlah nama, antara lain Amel Alvi dan Anggita Sari sedianya menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah mengingat artis adalah publik figur panutan generasi bangsa.
Dan para langganan porsitusi artis disebutkan kalangan Pejabat Negara Indonesia, penyelenggara pemerintahan, bilamana Negara dipimpin oleh para pejabat bermoral bejat akankah Negara beroleh ridho dan berkat dari Allah Maha Suci, hebat nian para Pejabat sanggup membayar 25-100 juta per3jam, berapa besar penghasilan pejabat Indonesia jika terbukti sebagai pelanggan perbuatan maksiat.
Lemahnya perundang-undangan yang mengatur hal porstitusi di Indonesia, tidak adanya hukuman bagi pelaku yang menjajakan diri, membuat pelacuran merebak dan menjamur, porstitusi tak lagi menjadi akibat human trafficking, melainkan telah dijadikan sebagai profesi untuk mendapatkan uang sebesar mungkin dengan cara semudah mungkin, resiko cukup pantang malu ala Setnov Papa Minta Saham, kerjanya enak incomenya banyak.
Bila dahulu pelacur akibat terpaksa atau terperdaya calo TKW, sekarang pelacuran adalah niatan hati oleh sebab dipandang mulia, bisa cepat kaya raya tanpa beresiko masuk penjara sebagaimana kurir Narkoba, tanpa harus merampok bisa pamer dollar segepok.
Pemberitaan media menyebutkan NM telah ditarget sejak bulan Agustus 2015 sebagai artis yang menjajakan tubuhnya, namun sungguh menjadi pertanyaan tersendiri setelah penangkapan NM tidak dijadikan Tersangka bahkan malah dianggap sebagai Korban dari Onald dan Ferry yang disangka melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Onald dan Ferry serupa dengan Robby Abbas dalam praktek porstitusi online mengaku tidak memaksa melainkan diminta para artis untuk mencarikan tamu yang bersedia membayar layanan sex dari sang artis.
Memang betul RA, O dan F menarik keuntungan dari memperdagangkan NM dan PR, namun penegak hukum sedianya bersikap adil dalam menangani perkara yang ada, keterangan terdakwa/tersangka dalam KUHAP juga adalah alat bukti sah, penyidik sedianya lebih jeli dalam menetapkan siapa saja Tersangka, bahwa dalam kasus ini sedianya disebut memperdagangkan orang adalah diri NM dan PR sendiri yang beroleh keuntungan juga, O dan F hanya terbatas pasal 55 KUHP turut serta membantu NM dan PR memperdagangkan tubuh orang yang adalah diri NM dan PR sendiri.
Atau jika O dan F Tersangka sedianya NM dan PR dinyatakan turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang atau diri NM dan PR sendiri dan harus segera dilakukan penahanan terhadap NM dan PR, agar tak mengulangi perbuatannya lagi, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena orang yang minta diperdagangkan tak lain NM dan PR sendiri.
Serta sedianya pemakai jasa asusila para artis ini sedianya harus ditangkap dan ditahan untuk memperkuat dalil Perdagangan Orang oleh sebab yang namanya dagang tak bisa berdiri sendiri, ada penjual, perantara dan musti ada juga pembeli, bilamana NM dan PR, AA, AS dibebaskan dari segala tuntutan terkait pemberitaan hal porstitusi atas pemidanaan sang mucikari, tentu patut dideklarasikan dalam buku sejarah hal Kemerdekaan Pelacur di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H