Mohon tunggu...
Henry Daniel
Henry Daniel Mohon Tunggu... -

Tetap merdeka walau hanya di hati.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nasib Narapidana Korban Kriminalisasi

13 April 2015   18:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:09 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak ada satupun manusia memiliki impian masuk penjara sehingga bila suatu hari kita dipenjarakan sudah tentu akan berkeluh kesah dan akan melakukan pembelaan dengan segala cara, meskipun kita sebetulanya berada di pihak yang salahpun akan berusaha membenarkan diri, apalagi yang kenyataannya benar tetapi disalahkan tentu akan berteriak kesana kemari memohon pertolongan ke berbagai pihak demi merasakan keadilan. Kriminalisasi adalah upaya memenjarakan seorang manusia dengan segala cara, dalam kondisi benar sekalipun ada atau tidak ada alat bukti  seseorang dapat dinyatakan bersalah, sehingga actualnya tersangka, terdakwa, terpidana atau Korban Kriminalisasi sedianya beroleh suaka dari Pemerintah tanpa pandang bulu, tidak hanya diberikan sebatas terhadap aparatur Negara namun juga bagi seluruh lapisan masyarakat

Di hari pembebasan terpidana Kasus Penipuan karena tidak menyerahkan apartmen miliknya seharga 6,5 Milliar karena "Tidak Menjual dan Tidak Menerima Pembayaran" Henry Daniel Setya (HDS) harus ditangguhkan oleh sebab SK Remisi yang telah ada sedang ditinjau ulang, menurut keterangan Kasubsi Registrasi Lapas Salemba Budi Ruswanto dikarenakan telah terjadi salah perhitungan hari mendapatkan Remisi, SK yang telah ada dihitung dari hari pertama ditahan direvisi menjadi dari penahanan terakhir oleh karena HDS pernah putus masa penahanan karena dinyatakan "Kabur dari PN Jakarta Selatan 10 Januari 2013.

Berita dapat dilihat dibawah ini :

http://www.rmol.co/read/2013/03/05/100951/Terlacak-Di-Salatiga,-Ditangkap-Di-Ungaran-

http://www.kejari-jaksel.go.id/read/news/2013/03/03/589/buronan-kejari-jaksel-henry-daniel-setya-ditangkap-di-semarang-jawa-tengah-589



Menurut HDS, pada hari itu HDS meninggalkan PN Jakarta Selatan bukan karena melarikan diri akan tetapi atas keyakinan tidak bersalah dan akan divonis Bebas, sebagaimana bunyi KUHAP putusan dapat dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, maka terdakwa pulang setelah dari pagi sampai siang tak kunjung ada panggilan sidang, hal yg mendasari HDS angkat kaki dari PN :

» Oleh sebab fakta persidangan "Tidak Ada Korban Tindak Pidana jadi dengan sendirinya mana mungkin akan ada Terdakwa/Terpidana" ?

» Telah memberikan jaminan BPKB sebagai pengganti uang HDS memperoleh informasi dari Pengacara Dharma Hutapea SH akan divonis bebas

» Lain daripada hal ini seharusnya HDS tidak perlu disidangkan karena Petunjuk P-19 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta BelumMemenuhi Unsur Pidana disangkakan, sebagaimana tutur kata Penasihat Hukum Suhardi Soemomoeljono SH. HDS menghuni Rutan Cipinang diantar langsung oleh dan dengan mobil JPU Rizky Diniarti SH Toyota Rush/Daihatsu Terios, namun HDS tidak bisa  cek kesehatan seperti tahanan lainnya oleh sebab tidak adanya kertas merah Surat Penahanan, status HDS ditahan pada malam itu dipaksakan sebagai titipan jaksa karena masa tahanan HDS telah habis sedianya sudah bebas demi hukum.

HDS disangka, didakwa, dan dipidanakan bahkan juga diperdatakan, sebab akibat dari kepiawaian orang yang diberinya Kuasa oleh HDS mengurus dokumen 1 unit apartment pribadi di Regatta yaitu Halomoan Sianturi SH dalam merangkai cerita dan membuat jebakan demi mendapatkan harta kekayaan Pemberi Kuasa dengan cara ilegal ada kemungkinan Halomoan Sianturi SH iri terhadap kekayaan HDS lulusan SD. Menurut Kuasa Hukum Hakim Torong, pada 07  Maret 2014 Peradi atas Laporan HDS, menghukum Halomoan Sianturi SH untuk tidak melakukan praktek advokat baik didalam maupun diluar Pengadilan karena terbukti melanggar Pasal 4.j Kode Etik Advokat Indonesia sedianya membuka alam pikir bahwa Advokat sebagai komponen dalam Hukum juga bisa turut serta dalam perkara berbau  Kriminalisasi, selain Apartmen Regatta seluas 243m2, Sertifikat salah satu Rumah HDS hingga saat ini juga belum dikembalikan oleh Halomoan Sianturi SH.

Entah salah apa sehingga aparat penegak hukum berupaya dengan segala cara hendak memenjarakan HDS seorang pengusaha muda di dunia pertambangan dan pelayaran yang sekarang berusia 37thn. Beberapa tahun yang lampau sebagaimana pemberitaan Pos Kota HDS menjadi Korban Pemerasan Perwira BNN AKP Louis da Silva yang telah divonis 1,5thn kurungan oleh PN Jakarta Barat karena HDS melapor balik, HDS, dipersidangan keterangan AKP Louis da Silva dan rekan HDS ditangkap karena diduga Bandar Ectassy atas unjuk seseorang yang masih dalam kondisi "Buron" (bagaimana bisa ada Buronan belum tertangkap dikatakan menunjuk HDS sebagai atasannya ?) hal ini seperti kembali berulang di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, penyidik Unit 2 Harda Bangtah menetapkan HDS sebagai tersangka Penipuan dan Penggelapan oleh sebab Terlapor dalam perkara ini masih dalam kondisi "Buron".

Penetapan HDS sebagai Tersangka yang Terlapornya belum ditemukan oleh Polda Kalsel telah mengakibatkan HDS kehilangan Hak Narapidana untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) maupun CMB/CMK dalam kondisi HDS memenuhi syarat substantif, telah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan Rutan/Lapas, keterangan Kasubsi Bimkemaswat Rahmad Mintarja hal ini sesuai kebiasaan yang terjadi, bila ada MAP terpidana tidak bisa diusulkan mendapatkan PB, CMB, CMK tanpa terkecuali atas perkara berbau Kriminalisasi.

Menurut Petunjuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam perkara sehubungan jual beli adalah perkara perdata utang piutang dan terkait Bilyet Giro atas nama Andi Polo Tersangka Handy Ong, sedangkan HDS adalah Saksi Namun penyidik Polda Kalsel yang diminta Kejati Kalsel untuk melengkapi Berkas Perkara selalu menyerahkan Berkas Perkara ke Penuntut Umum tanpa dilengkapi sudah 3x , terkesan Penyidik Polda Kalsel memaksakan apapun yang terjadi, salah atau tidak HDS harus tetap menjadi tersangka lalu didakwa dan dipidanakan, HDS harus disidangkan dan  dipenjarakan, menjalani hukuman selama mungkin, demikian tutur kata Penasihat Hukum dari kantor hukum Anton Dedi Hermanto, S.H dan rekan.

Kasus Hukum berbau Kriminalisasi terhadap HDS berulang terjadi dan telah membuat HDS menelan kerugian bermilliar rupiah dan kehilangan hak atas tambang batu bara IUP Mitra Jaya Abadi Bersama, Sungai Danau, Tanah Bumbu, IUP Harapan Binuang Muda, Binuang, Tapin Kalimantan Selatan kehilangan hak atas kerjasama stockpile Berdikari Inti Mandiri, kehilangan Hak dan asset lain seperti 35 Unit Dump Truck Hino FM 260, Alat Berat, Mobil, Rumah yang didapatkan dari jerih lelah susah payah 24tahun lamanya bekerja dari menjadi gelandangan, kuli panggul, kernet, sopir, sales dll telah ditekuni tanpa modal dari keluarga   sebagaimana cerita HDS yang hanya tamatan SD di Salatiga kota kelahirannya demi kebenaran dan keadilan namun HDS yang lemah selalu harus mau mengalah seakan Allah tak meridhoi atau musti mau selalu dibodohi.

Terhadap Pelaporan Jahuri A Basit Legal/Manager Perusahaan (bukan Direktur) PT Global Arta Borneo, di Polda Kalimantan Selatan tahun 2012 yang berbau Kriminalisasi dan hilangnya Hak Narapidana ini, kami selaku Kuasa Hukum terdakwa telah meminta perlindungan hukum disertai kronologi lengkap dari apa yang diketahui oleh Henry Daniel Setya; kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, KPK, Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Kalimantan Selatan, Irwasum, Irwasda, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Kalapas Salemba, Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat, Kasubsi Resgritasi Lapas Salemba Jakarta Pusat demi keadilan boleh dirasakan semua pihak baik bagi HDS yang dinyatakan Penyidik Tersangka, Penuntut Umum Saksi, bagi Terlapor yang masih DPO, Tersangka lain bila ada Pelapor, Saksi lain, Penyidik, Penuntut Umum dan Para Aktor dibalik kasus berbau Kriminalisasi ini, demikian keterangan Kuasa dari kantor advokat Anton Dedi Hermanto SH dan rekan.

Kiranya apa yang dialami oleh Henry Daniel Setya boleh menjadi renungan bagi kita semua bahwa tidak semua orang di dalam penjara adalah penjahat dan tidak semua yang berada di luar tembok penjara adalah orang baik, tak ada yang tahu apa yang akan terjadi esok hari, tak pernah HDS bermimpi masuk penjara, bahkan teman - teman HDS mengenalnya sebagai pribadi yang baik dan ramah. Namun perlu kita sadari juga bahwa ada juga pribadi - pribadi yang memandang kebaikan adalah kesempatan untuk menarik keuntungan sehingga meskipun harus membuat rugi orang lain seakan bukan persoalan adalah pola pikir yang akan mengarah kepada terjadinya kriminalisasi, tidak menutup kemungkinan anda suatu hari akan mengalami persoalan serupa bahkan mungkin ada anggota keluarga anda yang sekarang mengalami persoalan yang sama, bangkitkan semangat mereka, dukung dengan segala cara demi memperoleh keadilan dibawah langit diatas bumi pemerintahan manusia yang tidak sempurna.

Jika anda dan saya bisa keliru sudah barang tentu aparatur pemerintahan dunia juga bisa melakukan kesalahan, salah menetapkan tersangka, terdakwa, terpidana, salah tangkap, salah memutuskan, salah dalam membuat peraturan kurang dalam penegakan HAM dan hal lainnya, nyatakan Kasihmu pada kaum tertindas sebagaimana dilakukan oleh Dokter Nathani Neneng DLE yang setia mendampingi HDS selama ini, berharap Pemerintah dan rakyat Indonesia berkenan memperjuangkan nasib dan mempedulikan para korban kasus berbau Kriminalisasi, tertanda Pencari Keadilan Indonesia Merdeka, pantang menyerah, maju atau mati Kebenaran akan Memerdekakan.

Terima kasih…

Tertanda :

Penulis Pencari Keadilan di Indonesia Merdeka

a/n. Henry Daniel Setya

Narapidana Korban Kriminalisasi yang hendak kembali dikriminalisasi di Lapas Salemba Jakarta Pusat

Kuasa Hukum :

Anton Dedi Hermanto dan Rekan

Jl. Bungur Besar Raya No 46 Q

Jakarta Pusat 10610

Tlp 021 4205465

Fax 4205466

Email :

setya.daniel@yahoo.com

baascoal@yahoo.com

henrydanielsetyabaas@gmail.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun