Mohon tunggu...
Henrisia Id
Henrisia Id Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca buku,menonton film dan menulis.saya juga sering membuat kontenĀ² inspiratof yang bisa menginspirasi para penonton.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Hak Sipil dalam Negara dan Hak Asasi Manusia

23 September 2024   09:58 Diperbarui: 23 September 2024   10:09 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada umumnya, setiap negara mengatur sebuah permasalahan terkait hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu peraturan perundang-undangan negaranya dalam hidup berbangsa dan bernegara.Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan sesuatu berdasarkan peraturan hukum,norma sosial,ataupun nilai moral.

dalam hal ini oleh pihak lain tidak dapat menuntut paksa olehnya.dengan demikian hak pada dasarnya mengacu kepada sesuatu yang mesti didapatkan atau diperoleh baik Ketika Ā seseorang berinteraksi dengan orang lain,kelompok atau dengan suatu Lembaga dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.

Mengingat jika negara kita ini sangat membutuhkan sekali adanya perkembangan demokrasi dan kemanusiaan di negara Indonesia saat ini,Maka sangatlah penting untuk mengkaji lebih dalam tentang hak sipil dalam bernegara dan hak asasi manusia.

Mengapa begitu?

Di satu sisi,pemenuhan hak bernegara dan hak asasi manusia merupakan salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya keharmonisan diantara kemanusiaan dan kehidupan demokrasi.

Berikut penjelasan mengenai apa itu Hak asasi manusia dan hak sipil dalan negara.

Penjelasan mengenai Hak sipil dalam negara:

Hak sipil dalam negara seringkali diartikan sebagai hak yang khusus diberikan kepada semua warga negara itu sendiri dan tidak menyangkut warga negara asing.Hak dalam bernegara sendiri ternyata sudah ada serta sudah di terapkan sejak tahun kemerdekaan,dimana Dewan perwakilan rakyat indonesia mengeluarkan beberapa undang-undang diantaranya yaitu : di dalam pasal "27 ayat 2"yang berbunyi "Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penjelasan mengenai Hak asasi manusia:

Hak asasi manusia sendiri sebenarnya sudah ada sejak ia lahir,dimana setiap insan dibekali oleh suatu lindungan berupa"hak".jika seorang tidak memiliki hak mustahil mereka dapat hidup aman dan tentram sebagai manusia.

Secara definisi,hak memiliki fungsi yang begitu penting diantaranya adalah sebagai pedoman untuk berperilaku,melindungi kebebasan,serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun